Ini Syarat Pencairan Dana Desa

ZONASULTRA.COM,WANGGUDU– Dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) sebesar Rp.93 miliar untuk kabupaten Konawe Utara (Konut), saat tengah dalam proses pencairan. Pencairan dana yang berasal dari kementrian desa (Kemendes) tersebut, prosesnya melalui dua tahapan.

Alfian

Tahap pertama sebesar Rp.41 miliar yang kini tengah dalam proses pencairan, sementara pencairan tahap dua sebesar Rp.53 miliar akan dicairkan Agustus mendatang dengan ketentuan menyetor laporan pertanggung jawaban (LPJ) tahap satu.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) kabupaten Konut, Alfian, mengatakan bahwa untuk pencairan dana desa tahap 1 tersebut pihaknya akan meninjau kembali segala persyaratan tiap-tiap desa yang berada di Konut untuk menyetor laporan pertanggung jawabannya di 2015 lalu.

“Jika LPJ desa itu belum disetor, maka dana desa tersebut yang bersumber dari APBN pusat tak akan disalurkan ke desa yang bermasalah, hingga meneyelesaikan segala laporanya dan menyetorkan ke BPMD,” kata Alfian, Senin (6/6/2016).

Dikatakannya, sesuai Peraturan Mentri Desa (Permendes) no 5 tahun 2015 yang telah dirubah menjadi permendes no 21 2015 tentang dana desa, salah satu syarat untuk dapat disalurkan dana tersebut, adalah harus melengkapi segala laporan desa. Antara lain, rencana pembagunan jangka menengah desa (RPJMDes), rencana kerja penerintah (RKP), administrasi pembangunan desa (APBDes), dan surat pertanggung jawaban (SPJ).

“Jika kelengkapan administrasi ini tak ada, maka jangan harap dana tersebut akan masuk di rekening masing-masing desa yang tidak memenuhi syarat itu. Karena itu merupakan salah satu syarat utama untuk menerima dana desa,” terangnya.

Sedangkan untuk pengelolaan dana desa tahap 1 yang akan dicairkan ke 159 desa se kabupaten Konut, kata alfian, harus betul-betul dikelola dalam pengembagan jalan usaha tani, pengembangan prekonomian masyarakat, serta memberdayakan masyarkat desa untuk menuju kesejahteraan, dan peningkatan swadaya masyarakat.

Dana APBN ini tidak diperuntukkan untuk pembangunan kantor dan fasilitas desa lainnya. Karena itu para kepala desa betul-betul mengelola susai petunjuk tekhnis oprasiaonal (PTO) yang telah ditetapkan. (C)

 

Penulis : Jefri Ibnu
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini