PENAHANAN NUR ALAM – Gubernur Sultra Nur Alam (batik merah) mengenakan rompi orange bertuliskan Tahanan KPK usai diperiksa selama 7 jam , Rabu (5/7/2017) lalu. (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kamis (13/7/2017) Gubernur non aktif Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam sudah dapat dijenguk oleh keluarga, kerabat dan koleganya selama menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra Lukman Abunawas mengatakan bagi yang ingin menjenguk Nur Alam (NA) wajib menyetorkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada kuasa hukum Anwar Hafid untuk syarat adminstrasi.
Untuk tahap pertama, rencananya yang akan menjenguk mantan Ketua DPW PAN Sultra tiga periode itu adalah istrinya Tina Nur Alam dan ketiga anaknya Giona, Radhan dan Enozha serta Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sultra Saleh Lasata.
Baca Juga : Ini Permintaan Nur Alam Kepada Plt Gubernur dan Sekda
Ia juga memaparkan mulai Senin dan Kamis setiap minggunya ada sembilan SKPD yang akan menemui NA berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, dimana dalam pertemuan itu akan disampaikan langsung terkait himbauan untuk menjalankan program prioritas diujung masa pemerintahan Nur Alam- Saleh Lasata (NUSA).
Hal ini berdasarkan aturan dari Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan tempat Nur Alam ditahan bahwa ia (NA) hanya bisa menerima penjenguk sebanyak sembilan orang dalam sehari dengan waktu kunjungan tidak lebih dari dua jam.
“Iya aturannya memang ketat dan itu wajib dipenuhi oleh setiap orang yang akan menjenguk beliau (Nur Alam) saat ini kondisinya juga sehat,” ungkap Lukman Abunawas, Rabu (12/7/2017).
Baca Juga : Genap 50 Tahun Hari Ini, Nur Alam Belum Bisa Dijenguk
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sultra Saemu Alwi juga menjelaskan hal yang sama. Kata dia, persyaratan untuk menjenguk gubernur dua periode itu memang ketat.
“Iya kami lihat memang ketat ya tapi mau diapa, sudah itu yang harus kita penuhi, mungkin saya sendiri akan menjenguk beliau minggu depan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Nur Alam resmi menjadi tahanan KPK usai diperikas selama tujuh jam atas dugaan kasus korupsi izin pertambangan pada Rabu (5/7/2017) malam lalu. Dia mulai menjalani masa penahanannya selama 20 hari kedepan, dimulai sejak hari Rabu lalu itu. (B)
Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Abdul Saban