Ini Syarat Utama Pencalonan Walikota 21-23 September

ilustrasi calon walikota
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – KPU Kendari sudah siap menerima pendaftaran pasangan calon walikota di Sekretariat KPU Kota Kendari. Jadwal pendaftaran akan dimulai 21 September dan akan ditutup 23 September 2016.

ilustrasi calon walikota
Ilustrasi

Ketua KPU Kendari Hayani Imbu mengatakan berdasarkan Peraturan KPU no. 9 tahun 2016 pendaftaran pada tanggal 21 dan 22 dimulai pada 09.00 sampai pukul 17.00 Wita. Khusus pada hari terakhir tanggal 23 dimulai dari pukul 09.00 sampai 24.00 Wita.

Dalam pencalonan walikota ada 2 hal yang perlu diperhatikan yakni syarat calon dan syarat pencalonan. Syarat calon berkaitan dengan dokumen seperti KTP, tanda terima laporan LHKPN oleh KPK, dan lain sebagainya. Sedangkan syarat pencalonan berkaitan dengan dukungan partai politik.

“Syarat pencalonan adalah harus membawa SK rekomendasi dukungan partai politik yang cukup yakni 20 persen dari jumlah total kursi di DPRD Kendari (35 kursi), yang berarti harus 7 kursi partai koalisi,” ujar Hayani yang akrab disapa Teo, di Kendari, Minggu (18/9/2016) malam.

Untuk sahnya rekomendasi partai maka SK harus berasal dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang ditandatangani ketua umum dan sekretaris. Lanjut Teo, untuk SK rekomendasi dari pengurus partai di tingkat kota harus sama dengan yang didukung DPP.

Kendati demikian jika dukungan parta di tingkat kota berbeda dengan DPP maka yang akan diterima adalah DPP. Sebab kini patokan dukungan partai sudah terpusat atau terpimpin di DPP masing-masing partai.

Teo melanjutkan, pada saat pendaftaran di KPU, masing-masing pasangan bakal calon diwajibkan hadir langsung dan tidak boleh diwakili. Boleh diwakil kecuali ada halangan seperti sakit tapi harus ada surat keterangan dokter atau instansi yang berwenang. (B)

 

Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini