ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Pembangunan perumahan BTN PT Abdi Abadi Zakinah (AAZ) saat ini digagas oleh semua stakeholder di Bombana, baik pemerintah daerah maupun developernya. Namun, semua proses pembangunannya tak akan pernah disetujui dan memperoleh izin mendirikan bangunan (IMB) ketika tidak memenuhi beberapa persyaratan.
Persyaratan tersebut berupa penentuan ruang terbuka hijau (RTH) dalam lahan pembangunan investasi tersebut sebanyak 30 persen dari luas lahan yang akan dimanfaatkan.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bombana Pajawa Tarika menegaskan, pihaknya tidak akan mengeluarkan rekomendasi berupa IMB untuk developer PT AAZ sebelum memenuhi semua peryaratan yang ada.
“Kami hanya minta kepada developer agar wajib memperhitungkan hak-hak penghuni yaitu sarana ibadah serta sarana pendidikan sebanyak 30 persen dari luasan lahan yang ada. Jika tidak, maka IMB-nya kami tidak akan keluarkan,” tegas Pajawa Tarika di kantornya, Kamis (22/3/2018).
Pajawa menyebutkan, ada 66 unit bangunan yang akan dibangun dengan target retribusi sebanyak Rp40 juta. Kata dia, bangunan tersebut di tahap awal telah disediakan lahan seluas satu hektar dan ada rencana pengembangan lagi seluas satu hektar.
Lanjutnya, tidak menuntut kemungkinan lokasi pembangunannya akan melebihi dua hektar dari lahan yang disediakan dan direncanakan. Terkait persoalan lahan, hingga saat ini tidak ada yang mengklaim karena pihak developer telah melakukan transaksi jual beli dengan pemilik tanah.
“Lahannya sudah dipatok di sekitar pondok Pesantren Muhammadiyah, Kelurahan Lameroro,” tutupnya. (B)