ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI-Koalisi Parlemen Jalanan (KPJ) menggelar unjuk rasa (unras) di halaman kantor Bupati, Kecamatan Wangiwangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (26/8/2019). Mereka menyampaikan aspirasi tentang tindak lanjut surat teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang ditujukan kepada Bupati.
Salah seorang pengunjuk rasa dari KPJ, Rahman Jadu mengatakan rekomendasi tertulis ditujukan kepada Bupati Wakatobi, Arhawi selaku pejabat Pembina kepegawaian di daerah atas pengaduan dugaan pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Wakatobi.
“Berkas rekomendasi nomor B-2040/KASN/6/2019 tertanggal 26 Juni 2019 ditandatangani oleh ketua KASN Sofyan Effendi itu dijelaskan bahwa, KASN telah menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran dalam pemberhentian dan pengangkatan pejabat tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Wakatobi. KASN sesuai dengan kewenangannya telah melakukan analisis dokumen dan klarifikasi Kepada Bupati Wakatobi, beserta staf Pemerintah kabupaten Wakatobi tanggal 25 Maret 2019,” ungkap Rahman.
Massa aksi akhirnya bisa bertemu dengan Bupati Wakatobi, Arhawi setelah beberapa jam mengelar orasi. Di hadapan bupati, mereka meminta penjelasan terkait surat teguran dari KASN soal pelantikan pejabat yang dinilai KPJ Cacat Hukum.
“Menyangkut masalah rekomendasi KASN untuk beberapa pegawai yang kita lantik kemarin yang menurut KASN tidak prosedural itu sudah kita tindaklanjuti. Bahkan kemarin itu saya sampaikan ke KASN bahwa didalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, kita ini hanya berbeda kota mereka itu lahir dengan undang-undang nomor 5 tahun 2014,” kata Arhawi di hadapan massa aksi.
“Dan yang menjadi tugas pokok mereka adalah, bagaimana harus mengawasi semua kebijakan publik di seluruh Indonesia termasuk di kabupaten Wakatobi,”ujarnya.
Arhawi mengungkapkan jika dirinya sudah mengklarifikasi semua secara langsung di KASN.
“Bahkan mereka sebetulnya memahami, bahwa ketika ada kebijakan publik di daerah yang tidak sesuai dengan aturan KASN, harusnya pemerintah daerah itu disurati untuk harus hadir di KASN. Guna mengklarifikasi apa yang menjadi dasar kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Disana kita menyampaikan pokok-pokok persoalan kenapa orang ini harus dimutasi dan harus digeser. Jadi sebetulnya ini sudah clear yang bisa ditindaklanjuti kita tidak lanjuti, intinya begitu,”ungkapnya.
Lebih lanjut Arhawi menjelaskan, pihaknya juga sempat menyampaikan kepada pihak KASN menyangkut surat teguran tersebut yang sifatnya harus rahasia.
Karena sebelum sampai ke pemerintah daerah, surat tersebut sudah terpublish, padahal itu sifatnya pribadi. Seharusnya surat itu sampai kepada pemerintah daerah. Kemudian kalau tidak ada panggilan dari awal ketika ada surat itu, maka pemerintah daerah segera ke KASN untuk mengklarifikasi itu.
“Dan disana (kasn-red) kita diterima oleh direktur bagian pengawasan,”jelasnnya.
Jadi sudah dipilah satu persatu, kata Arhawi, di dalam laporan itu ada sekitar 13 orang, ada yang rotasi dan mutasi ada juga yang dilantik karena sudah dilakukan seleksi dan asesmen.
“Di dalam ketentuan seleksi dan asesmen itu ketika belum lewat dua tahun maka masih dibolehkan untuk kita ranting. Sehingga persoalan tentang itu sudah kita clearkan. Jadi hampir tidak ada persoalan lagi. Tentang masalah kebijakan yang kita lakukan, terhadap teguran yang dilayangkan oleh KASN. Dasar hukumnya, apa segala macam saya tidak mengerti tentang itu. Tetapi tugas kita mengklarifikasi itu sudah selesai,”terangnya.
Menanggapi penjelasan Bupati Wakatobi, kordinator lapangan (Korlap) KPJ, Emen Lahuda mengaku tidak puas. Karena penjelasan Bupati Wakatobi tidak konkrit.
“Kami sangat kecewa dengan hasil dan penjelasan Pak Bupati yang tidak memuaskan. Setiap kali kami menanyakan tentang tindaklanjut surat rekomendasi dari KASN, Pak Bupati hanya memberikan jawaban bahwa mereka sudah menindaklajuti surat tersebut,” cetusnya.
“Dan ketika ditanya sudah sejauh mana, ia hanya bilang sudah dan tidak dapat memberikan penjelasan yang konkrit untuk surat rekomendasi tersebut. Yang membuat kita bingung, semua pengangkatan dan rujukan dari KASN beliau tidak tahu letak aturannya. Itu sangat mengecewakan kami semua,”tandasnya. (b)