Ini Tanggapan Jaksa KPK atas Vonis 8 Tahun Agus Feisal

Ini Tanggapan Jaksa KPK atas Vonis 8 Tahun Agus Feisal
VONIS AGUS – Bupati Buton Selatan Nonaktif Agus Feisal Hidayat usai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (20/2/2019). Agus disambut oleh ayahnya, Sjafei Kahar dan beberapa kerabatnya. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Eva Yustisiana menyatakan pihaknya belum menentukan langkah lanjutan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang telah memvonis 8 tahun penjara Bupati Buton Selatan (Busel) nonaktif Agus Feisal Hidayat.

“Yah kita menyatakan pikir-pikir dulu lah selama 7 hari nanti kira-kira bagaimana,” ujar Eva usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (20/2/2019).

Eva mengatakan dari segi pertimbangan hukum, semua yang dituntutkan KPK diterima oleh majelis hakim. Hanya memang ada pengurangan hukuman dari tuntutan, misalnya hukuman penjara dari 10 tahun tuntutan tapi divonis 8 tahun, dan pencabutan hak politik yang dalam tuntutan 5 tahun namun dalam vonis menjadi 2 tahun.

“Kalau denda dan uang pengganti sudah sama (tuntutan dan vonis). Denda kan Rp 700 juta. Uang pengganti Rp 372 juta, itu (uang pengganti) setelah dikurangi dengan uang yang sudah kita sita (sekitar Rp 200 juta),” kata Eva.

Berita Terkait : Pledoi Agus Feisal, Minta Dilepaskan dari Tuntutan KPK

Eva mengungkapkan, dengan vonis 8 tahun maka dipastikan Agus tidak akan mendapatkan remisi. Salah satu yang tidak meringankan Agus karena bukan sebagai justice collaborator (saksi yang bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap kasus) dan memang Agus tidak pernah mengajukan diri menjadi justice collaborator.

Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua Khusnul Khatimah membacakan putusan vonis. Agus Feisal dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Agus divonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 700 juta, bila tidak membayar denda maka dapat tambahan kurungan 6 bulan penjara.

Selain itu, Agus juga divonis dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 372 juta dan dicabut hak politiknya selama 2 tahun (usai menjalani kurungan penjara). Uang pengganti itu harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Dalam jangka waktu tersebut terdakwa (Agus) tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita dan dilelang untuk disetor sebagai uang pengganti,” ujar Khusnul saat membacakan putusan vonis.

Sebelumnya, dalam tuntutan jaksa KPK, Agus dinyatakan terbukti melakukan praktik suap dengan menerima uang fee proyek dari pengusaha Tony Kongres alias Achucu dan Simon Liong alias Chencen dengan total Rp 578 juta. Sehingga Agus dituntut 10 tahun penjara, pidana tambahan uang pengganti Rp 578 juta (subsider 2 tahun pidana), dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini