ZONASULTRA.COM, KENDARI– Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pemilihan walikota (Pilwali) Kendari tahun 2012 senilai Rp1.3 miliar kembali dilanjutkan, Selasa (26/1/2016). Pada sidang kali ini Jaksa Penutut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi sebanyak 3 orang.
Ketiga saksi tersebut yakni Kepala Badan Pelayanan Keuagan dan Aset Daerah (BPKAD) Fatmawati, Wahyudi, sopir mantan ketua KPU Kota Kendari Syam Abdul Jalil serta saksi ahli Hermanto dari Inspektur Pembantu Wilayah IV Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
Dalam sidang tersebut, Fatmawati selaku saksi dari BPKAD mengungkapkan, dana anggaran Pilwali merupakan dana hibah yang diberikan Pemkot Kendari senilai Rp.15.443.148.49 milliar kepihak KPU Kota Kendari. Proses pencairan dana tersebut dilakukan secara bertahap sesuai permintaan atau permohon ketua KPU pada waktu itu, yang kemudian dilaksanakan selama 6 tahap pencairan.
“Jadi kita cairkan terserah permohonan (ketua KPU) ke walikota yang kemudian pencairannya melalui kami selaku BPKAD. Nah, waktu itu 6 tahap. Dari 6 tahap itu hanya Rp. 15.253.336.088 milliar yang kami realisasikan, sisanya tidak kita cairkan lagi. sejak dicairkan itu sampai sekarang belum ada yang dipertanggung jawabkan,” ungkapnya.
Dirinya pun sudah memperingati terdakwa (Purbatin) pada waktu itu, baik secara tertulis sebanyak dua kali pada tanggal 13 Desember 2012 dan pada tanggal 15 April 2013 lalu dan secara lisan untuk segera menyetor bukti laporan pertanggung jawaban kegiatan sebelum 10 Januari 2013.
“Waktu itu bendahara saya cari terus suruh anggota saya, pas ketemu di kantor waktu itu dia bilang nanti, sementara diurus. Pernah sekali dia (terdakwa) membawa laporan peetanggung jawaban pada tanggal 10 Januari 2013 tapi masih belum lengkap, jadi saya tidak ambil,” kata Fatmawati.
Sementara itu, Wahyudi, sopir mantan ketua KPU Kota Kendari Syam Abdul Jalil terlihat sangat gugup dan canggung dalam kesaksiaannya. Rasa gugup dan campur resah tergambar dari raut wajah serta tutur kata Wahyudi dalam sidang tersebut.
Ia pun mengaku pernah diperintahkan oleh Syam Abdul Jalil untuk mencairkan uang di Bank CIMB Niaga, yang kemudian uang tersebut diserahkan ke Syam Abdul Jalil di rumah pribadinya.
“Saya lupa berapa uangnya karena disimpan di kantong plastik, saya tidak pernah melakukan apapun dan saya tidak tau,” ujar Wahyudi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai oleh Herlina menyebutkan, terkait adanya temuan oleh pihaknya yang menyebutkan jika Wahyudi pernah melakukan kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp.500 juta lebih. Namun Wahyudi menyangkali, bukti temuan JPU yang menyebutkan terdapat bukti kuitansi dengan tanda tangannya pada tanggal 31 Agustus 2012.
Selain itu, ia juga pernah melalukan transper dana senilai Rp 1 milliar dari bank Mandiri Syariah ke bank Artagraha bersama Reski yang juga merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) KPU Kota Kendari. Namun dengan perasaan gugup wahyudi kembali berdalih. Ia mengaku lupa dengan kejadian tersebut.
Penulis : Randi
Editor : Rustam