ZONASULTRA.COM, KENDARI – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bombana 2017 pada 31 Juli 2017. Sebelumnya KPU telah menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 7 dan 10 Juni 2017.
Menanggapi hal itu, Calon Bupati Bombana Kasra Jaru Munara berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) jilid II di 7 TPS yang sebelumnya pernah di-PSU-kan.
Menurut dia, ada beberapa pelanggaran dan kesalahan yang dilakukan oleh penyelenggara pada saat PSU di 7 TPS. Pelanggaran yang paling mencolok adalah tidak adanya SK untuk KPPS dan PPS di 4 TPS dalam satu kecamatan.
“Jadi kita mempertanyakan legal standing dari pelaksanaan PSU itu. Selain itu ada juga temuan di TPS Tahiite, ada warga yang memilih pada Pilkada 15 Februari (2017) tapi pada saat PSU dihilangkan hak pilihnya padahal pengakuan kepala desa, orang itu adalah penduduk di desanya,” tutur Kasra di Kendari, Sabtu (29/7/2017).
Namun demikian, kepastian ada atau tidaknya PSU jilid II dikembalikan pada kewenangan MK yang akan memutuskan. MK bisa saja memutuskan PSU kembali di 5 atau 6 TPS saja.
Lanjut Kasra, jika ada PSU jilid II di 7 TPS maka peluang untuk menang kembali terbuka. Sebab di 7 TPS tersebut adalah mayoritas basis suara.
(Berita Terkait : MK Gelar Sidang Laporan Pelaksanaan PSU Bombana)
Sebagai informasi, 6 TPS yang sukses diPSU-kan oleh KPU Bombana pada 7 Juni 2017 yakni TPS 2 Tahi Ite, TPS 1 Hukaea, TPS 1 Lantari, TPS 1 Larete, dan TPS 2 Marampuka, dan TPS 1 Lemo.
Sementara satu TPS lainnya yang ada di Desa Lamoare terpaksa ditunda dan PSU sukses dilaksanakan pada 10 Juni 2017.
Perolehan suara PSU di 7 TPS tersebut yakni paslon bupati Tafdil-Johan berhasil unggul dengan perolehan suara 1.046 sedangkan Kasra Jaru Munara- Man Arfah 1.016. Total selisihnya 30 suara. (B)
Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor Tahir Ose