ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Memberikan zakat kepada yang wajib menerimanya merupakan salah satu rukun islam yang harus ditunaikan oleh seorang muslim. Dari delapan golongan penerima zakat, orang yang menempuh pendidikan pun masuk dalam kategori tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh, Kepala Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Mansyur menjelaskan ada delapan penerima zakat yakni orang-orang fakir, miskin, amil zakat, muallaf(orang yang memeluk agama islam), hamba sahaya, orang yang berhutang dijalan Allah, berjuang dijalan Allah dan orang yang sedang dalam perjalanan.
Untuk saat ini, lanjutnya, orang-orang yang berjuang dijalan Allah bukan lagi dimaksudkan berupa kegiatan perang melawan para penetang agama Islam tetapi didefinisikan sebagai fastabiqul khairat (berlomba-lomba dalam kebenaran)
“Sebenarnya orang yang hendak menuju ke suatu majelis ilmu merupakan bentuk perjuangan. Sehingga orang yang menuntut ilmu atau menempuh pendidikan tinggi termaksud penerima zakat, mengantikan arti berjuang dijalan Allah,” jelasnya, Minggu (26/6/2016)
Sedangkan bagi yang dalam perjalanan pun, tambah mantan Kepala Seksi (Kasi) kurikulum Kemenag Sultra itu, jika mengalami kehabisan materi maka dapat juga diberikan, akan tetapi hal itu jarang terjadi.
Sayang menurut Mansyur pihaknya tak memiliki data base para penerima zakat bagi kalagan pelajar/mahasiswa, sebab dalam penyalurannya itu diberikan kewenangan sepenuhnya terhadap para amil zakat yang ada ditingkat desa dan kelurahan
“Inilah yang sulit kita identifikasi jumlah penerima,” imbuhnya. (B)