ZONASULTRA.COM, TIRAWUTA – Komisi Pemilihan Umum Derah (KPUD) Kolaka Timur (Koltim), menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 81.906 orang wajib pilih dengan masing-masing pemilih laki-laki sebanyak 41.995 orang dan pemilih perempuan sebanyak 39.911 orang. Jumlah tersebut bertambah dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan presiden pada 2014 silam dengan jumlah pemilih sebanyak 80.363 pemilih.
Hal itu ditetapkan dalam rapat pleno penetapan DPS yang dilakukan di halaman Kantor KPU Koltim, di Kelurahan Tababu, Kecamatan Tirawuta, Rabu (2/9/2015) dihadiri tim pemenangan dari masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Kolaka Timur.
Ketua KPUD Koltim, Darwis dihadapan sejumlah tim pemenangan menjelaskan penetapan DPS tersebut masih bersifat sementara. Sebab, pihaknya masih akan melakukan beberapa tahapan lagi sampai pada proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
” Untuk itu apabila setelah penetapan DPS ini dilakukan dan masih ada masyarakat koltim yang merasa memiliki keluarga yang belum terdaftar, agar segera mengkonfirmasi hal itu ke petugas PPS atau PPK untuk segera dilakukan pendataan. Begitupun sebaliknya, apabila ada keluarga yang namanya sudah terdaftar dalam DPS dan dalam perjalanannya sudah meninggal dunia maka pihak keluarga kalau bisa segerah melaporkannya,” kata ketua KPUD yang baru tiga hari dilantik.
Di kesempatan itu juga, sekertaris Tim Pemenangan pasangan Tony Herbiansyah-Andi Merya Nur (Tentram), Erikman mempertanyakan bagaimana cara pihak penyelenggara memperlakukan warga kolaka timur dalam hal ini wajib pilih yang sedang menjalani proses hukum di Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“ini sangat penting mengingat mereka yang sedang menjalani pidana di Rutan ataupun Lapas merupakan warga kolaka timur yang memiliki hak pilih. terkecuali kalau mereka yang dicabut hak pilihnya, tetapi selama belum ada keterangan pencabutan hak pilih oleh Pengadilan maka ini menjadi penting untuk dipertimbangkan,” kata mantan komisioner KPU Kolaka.
Sementara itu, Komisioner Divisi Data dan Informasi KPUD Koltim, Asri Alam Andi Basso mengaku pihaknya masih akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI terkait hal itu. Sebab, dalam PKPU tidak dijelaskan tentang wajib pilih yang yang sedang menjalani proses hukum.
“Seandainya dia (narapidana) berada di wilayah Kolaka Timur mungkin mudah saja kita atur, hanya persoalannya dia berada diluar Kolaka Timur, di regulasi juga tidak dijelaskan masaala itu maka kita akan koordinasikan dengan Provinsi,” katanya.
Lanjut Asri, jika hasil koordinasi dengan KPU Provinsi memperbolehkan wajib pilih yang tengah menjalani pidana di Rutan ataupun Lapas maka pihaknya akan melakukannya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.