Inilah Enam Tarif Baru PBB Kota Kendari Tahun Ini

“ Biaya pembayaran PBB tahun ini akan turun, karena sudah diberlakukan enam tarif. Kalau tahun lalu kan hanya tarif saja,” kata Kepala Dispenda Kota Kendari Nahwa Umar, Rabu (4/3/2015).<

“ Biaya pembayaran PBB tahun ini akan turun, karena sudah diberlakukan enam tarif. Kalau tahun lalu kan hanya tarif saja,” kata Kepala Dispenda Kota Kendari Nahwa Umar, Rabu (4/3/2015).
 
Dikatakannya, pemberlakuan taris PBB yang baru itu  setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari  melakukan refisi kembali Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ada di lorong-lorong.
 
Untuk penyelesaian proses refisi NJOP ini, dispenda berharap bisa rampung sebelum pertengahan bulan Maret. Pasalnya petengahan Maret Dispenda akan mulai mencetak surat permberitahuan pajak terhutang (SPPT) untuk kembali diserahkan ke masyarakat untuk pembayaran PBB tahun 2015 ini.
 
Berikut enam tarif PBB yang baru itu :
1. Nilai objek pajak dibawah atau sama dengan Rp 250 juta, ditetapkan     sebesar 0,075%.
2. Nilai objek pajak Rp 250.000.001- Rp 500 juta, ditetapkan 0,100%.
3. Nilai objek pajak Rp 500.000.001-Rp 750 juta ditetapkan sebesar 0,125%.
4. Nilai objek pajak Rp 750.000.001- Rp 1 miliar ditetapkan sebesar 0.150%.
5. Nilai objek pajak Rp 1.000.000.001 – Rp 2 miliar ditetapkan sebesar 0,200%.
6. Nilai objek pajak diatas Rp 2 miliar ditetapkan sebesar 0,250 %. (**Ibnu)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini