ZONASULTRA.COM, KENDARI– Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Muna 2015. Keputusan itu dibacakan di Gedung MK, Kamis (25/2/2016) pukul 10.40 WIB.
Dalam keputusan MK yang dibacakan oleh Wahiduddin Adams dan Suhartoyo diputuskan bahwa MK mengabulkan sebagian gugatan pemohon Rusman Emba-Malik Ditu atau RUMAH KITA.
Adapun putusan lengkap MK yaitu:
1. Memerintahkan KPU Muna untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga TPS yaitu TPS 4 Kelurahan Raha 1, Kecamatan Katobu, TPS 4 Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu dan TPS 1 Kelurahan Marobo, Kecamatan Marobo
2. Memerintahkan KPU Muna melakukan PSU di tiga TPS tersebut paling lama 30 hari sejak dibacakannya putusan
3. Memerintahkan KPU Pusat untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Sultra
4. Memerintahkan Bawaslu Pusat untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sultra
5. Memerintahkan KPU Provinsi Sultra, KPU Muna, Bawaslu Sultra, Panwaslu Muna untuk melaporkan hasil pemilihan secara tertulis paling lambat tujuh hari H PSU
6. Memerintahkan kepada pihak kepolisian, yaitu Polda Sultra dan Polres Muna untuk mengamankan PSU sampai dengan adanya laporan hasil tertulis.
Penulis : Jumriati