Inilah Syarat Pemberkasan Ulang CPNS Butur

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Butur melalui mengatakan, CPNS Butur yang lulus tes seleksi tahun 2014 lalu bakal segera melakukan pemberkasan ulang. =”

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Butur melalui mengatakan, CPNS Butur yang lulus tes seleksi tahun 2014 lalu bakal segera melakukan pemberkasan ulang. 
“Sesuai dengan aturan, persyaratannya sudah ditentukan dalam Juknis. Kami saat ini mulai merancang, kemudian akan dikonsultasikan kembali ke Pak Sekda sebagai ketua panitia seleksi daerah,” kata La Jasi, Kepala bidang (Kabid) Pengadaan dan Mutasi BKD Butur, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/1/2015).
Terkait pemberkasan ini, La jasi belum dapat memastikan kapan akan dimulai. Namun besar kemungkinan akan dibuka pada bulan Januari ini. “Jadwalnya juga nanti akan dikonsultasikan sama ketua, kalau selesai itu baru bisa ditentukan. Mudah-mudahan bulan ini,” katanya.
Ia berharap kepada para CPNS tersebut untuk mulai saat ini melengkapi berkas. Agar nantinya, pada saat dimulai pemberkasan ulang tidak repot lagi untuk melengkapi berkasnya. “Belum juga dipastikan mulai kapan pemberkasan ulang, tapi besar kemungkinan Januari ini. Makanya kepada CPNS yang lulus harus sudah mulai melengkapi berkasnya,” ujarnya.
Adapun persyaratannya pemberkasan ulang antara lain, foto copy KTP, foto copy izasah yang dilegalisir, transkrip nilai, akta IV bagi guru, nOmor tes (Asli), kartu kuning, surat keterangan bebas narkoba dan berbadan sehat, daftar riwayat hidup, surat lamaran yang ditunjukan kepada Bupati, pas foto 3×4 sebanyak 5 lembar.
Untuk CPNS yang memiliki KTP di luar Buton Utara, diwajibkan mengurus surat keterangan berdomisi di tempatnya dia lulus. (Dar)