ZONASULTRA.COM, KENDARI – Insentif tenaga kesehatan (nakes) yang terlibat dalam upaya percepatan dan penanganan Covid-19 di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini masih di-review oleh pihak inspektorat setempat.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari drg. Rahminingrum mengatakan, bonus yang dijanjikan pemerintah itu masih dalam proses penyaluran. Untuk itu, para nakes diminta bersabar menantikan insentif tersebut.
“Iya penyaluran dana insentif dipermudah, tapi kan semua pakai aturan. Kita tidak mau nanti di belakang hari ada masalah. Jadi sementara di-review dulu sama inspektorat,” ujarnya dihubungi Kamis (23/7/2020).
Terkait waktunya sendiri, Rahminingrum belum bisa memastikan karena saat ini masih dikaji di inspektorat. Namun, ia memastikan insentif akan tetap dibayarakan. Ia juga mengungkapkan bahwa dana insentif para nakes sudah ada di pemerintah kota, dan jika proses review tuntas maka penyaluran akan dilakukan.
Sebelumnya Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengapresiasi kerja keras petugas medis yang menjadi garda depan di tengah wabah Covid-19. Sebagai bentuk penghargaan, pemkot memastikan akan memberikan insentif bagi tenaga medis yang menangani kasus corona.
Insentif tersebut akan diambil dari alokasi dana belanja tidak terduga (BTT) serta hasil refocusing dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari.
“Seluruh petugas yang menangani langsung pasien kami berikan insentif per orang Rp200 ribu per hari. Itu di luar insentif yang diatur oleh pemerintah pusat,” kata Sulkarnain beberapa waktu lalu.
Selain itu, pihaknya juga memberikan perlindungan melalui pengikutsertaan tenaga medis dan seluruh relawan Covid-19 hingga di tingkat RT ke dalam BP Jamsostek (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan).
Adapun perlindungan BP Jamsostek yang dimaksud, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
“Ini sudah jadi tanggung jawab pemerintah untuk melindungi mereka,” kata Sulkarnain.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari BP Jamsostek Sultra, setiap pekerja atau petugas yang mengalami kecelakaan dalam bekerja yang kemudian harus mendapatkan perwatan medis, itu ditanggung BP Jamsostek.
Adapun jika yang bersangkutan meninggal dunia maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta dan jika meninggalkan anak maka akan mendapatkan santunan beasiswa hingga Rp174 juta. (b)