Inspektorat: Calon Kades Incumben Harus Kembalikan Aset

Suasana verifikasi berkas oleh para calon kepala desa di Aula Kantor Kecamatan Loeya Sabtu (12/11/2016), pagi tadi. (Foto : Jaspin/ZONASULTRA.COM)
Suasana verifikasi berkas oleh para calon kepala desa di Aula Kantor Kecamatan Loeya Sabtu (12/11/2016), pagi tadi. (Foto : Jaspin/ZONASULTRA.COM)
Suasana verifikasi berkas oleh para calon kepala desa di Aula Kantor Kecamatan Loeya Sabtu (12/11/2016), pagi tadi. (Foto : Jaspin/ZONASULTRA.COM)
Suasana verifikasi berkas oleh para calon kepala desa di Aula Kantor Kecamatan Loeya Sabtu (12/11/2016), pagi tadi. (Foto : Jaspin/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM,TIRAWUTA– Sekretaris Inspektorat Kolaka Timur (Koltim) Masriyasin mengungkapkan, jika ditemukan ada aparat desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) tidak mempunyai surat keterangan pengembalian aset desa serta surat keterangan bebas temuan, maka berkasnya akan digugurkan. Hal itu dikatakan Masriyasin dalam verifikasi dokumen berkas yang digelar di Aula Kecamatan Loea, Sabtu (12/11/2016).

“Wajib bagi PNS ataupun aparat desa yang mencalonkan diri harus mengembalikan aset negara baik aset bergerak maupun aset yang tidak bergerak,” terang Masriyasin.

Aset yang bergerak seperti motor dinas, aset yang tidak bergerak yaitu dana kas desa, meja kantor yang harus dicatat lalu diserahkan kepada camat, setelah diketahui olehcamat barulah Inspektorat mengeluarkan surat keterangan bebas temuan kepada yang bersangkutan.

Dia menjelaskan bahwa bebas temuan terbagi dua, yaitu bebas temuan adminstrasi dan keuangan serta bebas temuan aset.

“Jadi kalau aset dia sudah kembalikan namun masih ada hutang-hutang negara yang belum di selesaikan maka itu yang kita kejar bagi mantan kepala desa yang mencalonkan diri untuk segera mengembalikan seperti hutang pajak,” terangnya.

Seharusnya pengembalian dana dari beberapa mantan kepala desa yang kembali mencalonkan diri sebagai kepala desa sebesar Rp.219.500.000, dana itu nyaris raib, namun pihak Inspektorat mengejar dana tersebut untuk segera dikembalikan sesuai hasil pemeriksaan.

“Adapun total pengembalian dana sampai saat ini telah terkumpul sebanyak Rp.219.500.000 dari hutang pajak serta hasil temuan lainnya dari inspektorat,” imbuhnya.

Ia berharap, nantinya yang terpilih dalam pilkades adalah para kepala desa yang mengerti tata kelola administrasi dan aset.

“semoga kepala desa yang terpilih nanti dapat menjadi pengelola aparatur desa dan menjadi pengelola adminstrasi dan keuangan serta aset Desa secara bersih,” harapnya.

Sementara itu, Ketua PPKD Desa Tumbudadio, Nuraini mengatakan bahwa dalam proses verifikasi berkas di tingkat Desa Tumbudadio, Kecamatan Tirawuta, tidak ditemukan kendala dalam dokumen berkas dari tiga calon yang mendaftarkan diri beberapa waktu lalu.

“Sampai saat ini belum ada kendala ataupun masalah karena setelah selesai diverifikasi berkasnya di tingkat desa maka hari ini kembali di verifikasi berkas calon desa oleh Tim verifikasi kabupaten,” kata Nuraini.

Ia menuturkan bahwa dari tim verifikasi tingkat kabupaten ini terbagi dari masing-masing bidang, yang akan mencek keaslian serta keabsahan dari dokumen calon desa.

“Pilkades serentak kali ini sangat ketat akan diuji keabsahan serta keaslian dari beberapa dokumen berkas calon desa, seperti ijazah,KTP serta surat keterangan bebas temuan dan surat keterangan pengembalian aset negara. Bagi PNS dari Inspektorat yang masuk sebagai calon desa serta beberapa dokumen lainya seperti surat keterangan dari BPMD Koltim,” tukasnya.

Sementara, Verifikasi dokumen berkas bakal calon kepala desa oleh tim verifikasi kabupaten yang terdiri dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), Inspektorat, Catatan Sipil, dan Dinas Dikmudora Kabupaten Kolaka Timur (Koltim),

Sebanyak tiga kecamatan yang dijadwalkan hari ini untuk diverifikasi dokumen berkas pilkades serentak, di antaranya Kecamatan Tirawuta, Kecamatan Loea dan Kecamatan Ladongi.

Verifikasi ini dihadiri sembilan Desa dari Kecamatan Tirawuta, tujuh desa dari Kecamatan Loae, dan empat desa dari Kecamatan Ladongi. Adapun ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD), masing-masing desa hadir untuk memberikan klarifikasi dokumen berkas bakal calon pilkades kepada tim verifikasi kabupaten. (C)

 

Reporter : Jaspin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini