ZONASULTRA. COM, TIRAWUTA – Inspektorat Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan desa yang mengalami masalah dengan penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2018. Bahkan ada Kepala Desa (Kades) yang sampai mengembalikan ganti rugi hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Inspektorat Koltim, LM Ishak mengungkapkan, kades yang bermasalah dengan penggunaan DD-nya dan harus mengembalikan ganti rugi, jumlahnya tidak banyak. Hanya satu atau dua desa saja yang ditemukan.
“Kalau temuan pemeriksaan, ya ada, tapi masih dalam batas-batas kewajaran, masih dalam pembinaan. Tidak banyak lah, pokoknya ada beberapa desa. Ada kepala desa yang mengembalikan dana desa sampai ratusan juta karena pekerjaannya tidak dia selesaikan,” katanya, Senin (28/1/2019).
Dana yang dikembalikan Kades dimasukan ke dalam kas desa. Selanjutnya, dana dipergunakan untuk melanjutkan pekerjaan sebelumnya dengan mengurangi kapasitas pekerjaan karena anggaran tidak mampu, atau membuat perencanaan ulang pekerjaan.
Dijelaskan, dalam penanganan dana desa, inspektorat mengedepankan unsur pembinaan ketimbang unsur pidana. Apalagi, telah ada nota kesepakatan (MoU) antara kepolisian, kejaksaan dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini, Pemda Koltim.
“Kami tidak mengedepankan dulu harus dipidana, tetapi di PGR (Pengembalian Ganti Rugi) selama 60 hari. Apabila 60 hari mereka tidak sanggupi maka silahkan penegak hukum masuk,”tuturnya.
Dikatakan Ishak, Inspektorat hanya memberikan arahan-arahan sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 700/1281/A.1/IJ tentang ketentuan pengawasan dana desa. Di samping itu, sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Koltim, Inspektorat juga melakukan pengawalan dan pendampingan verifikasi laporan pertanggungan jawaban dana desa.
“Setiap bulan mereka (kades) bawa laporan pertanggungjawabannya untuk diverifikasi. Apakah sudah bagus, apakah masih ada kewajiban-kewajiban yang sudah dibayar, mana bukti-buktinya, itu kan yang kami kejar. Sesuai surat edaran bupati, proses pencairan dokumennya dilaksanakan apabila sudah ada hasil verifikasi dari inspektorat. Memang di awal kami sudah mengingatkan,”ungkapnya.
Terhadap temuan itu, Ishak menilai bukan sepenuhnya kesalahan kades, tetapi juga dari pihak pendamping desa yang tidak cerdas dalam melihat program kegiatan desa. “Sebenarnya pendamping desa perlu juga dievaluasi. Kadang-kadang mereka juga tidak ada di tempat. Apalagi daerah terpencil seperti Ueesi dan Uluiwoi. Di sana tidak ada yang kontrol mereka (pendamping desa). Pendamping itu sudah dibayar mahal oleh kementerian desa, satkernya ada di provinsi. Ya tergantung satkernya saja, kami disini hanya menyampaikan saja,”terang Ishak.
Karena itu, ia menegaskan agar para kepala desa jangan bermain-main dengan dana desa. Karena pemerintah pusat sangat perhatian sekali untuk desa demi kepentingan kesejahteraan masyarakat. Termasuk pemanfaatan tenaga kerja lokal. Dana desa juga harus berputar di desa guna mengatasi masalah konsumsi dan pemenuhan gizi masyarakat.
Terutama, pertumbuhan anak-anak agar tidak stunting (bertubuh kerdil). Dan hal ini harus dijaga. Inilah sebenarnya tujuan dana desa, memberdayakan masyarakat untuk mendapatkan uang untuk bisa membiayai keluarganya. Juga fisik infrastruktur yang dibutuhkan mereka bisa juga terlaksana.
“Mudah-mudahan kepala desa di sini (koltim) tidak ada yang terseret sampai ke ranah hukum. Semoga kami bisa selesaikan di internal pemerintah daerah kalau memang ada penyimpangan atau kesalahan mereka. Tapi sampai hari ini, semuanya masih dalam batas-batas kewajaran dan masih bisa meraka tanggulangi,”tandas Ishak.
Mengantisipasi kesalahan ke depan, hari ini, Senin ( 28/1/2019) dibuat pertemuan sosialisasi pengawalan dana desa bertempat di aula eks kantor Bupati Koltim. Sosialisasi ini diikuti dari pihak kepolisian, inspektorat Koltim, BPMD ( Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa) Koltim, Camat dan ratusan kades se-Koltim. (b)