ZONASULTRA.COM, WANGUDU – Sebanyak 13 desa di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga menyelewengkan dana desa (DD) yang bersumber dari APBN.
Hal ini diketahui usai tim Inspektorat Konut memeriksa penggunaan dana desa tahun 2018 dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp700 juta sampai Rp900 jutaan. Audit digelar secara menyeluruh di 159 desa yang tersebar di 13 kecamatan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Inspektorat Konut Paul Patri Dinar mengatakan, pemeriksaan digelar khusus menjurus pada penggunaan dana desa di 2018. Tahap pertama, pihaknya menggelar pemeriksaan menyeluruh di seluruh desa wilayah itu.
Hasilnya, ditemukan ada keganjilan pada hasil pekerjaan di 13 desa. Hal itu juga diperkuat masuknya laporan masyarakat dan permintaan Polres Konawe terkait adanya dugaan penyalahgunaan DD. Sehingga, Inspektorat Konut langsung membentuk tim pemeriksaan khusus (pemsus).
Meski begitu, Paul enggan menyebutkan nama 13 desa tersebut. Ia mengaku pihaknya masih terus mendalami persoalan ini serta menghindari oknum-oknum nakal yang memanfaatkan situasi.
“Masing-masing anggaran yang masih kita proses berkisar ratusan juta. Ini dominan dana desa. Dari 13 desa ini bisa saja berkembang jika ada temuan,” kata Paul dikonfirmasi belum lama ini.
Menindaklanjuti persoalan itu, pihaknya langsung melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap desa yang dianggap bermasalah. Dengan tujuan menuntaskan persoalan realisasi kegiatan yang bermasalah.
“Panggilan pertama sudah selesai. Setelah kami cek ke desa, ada yang masih sementara proses penyelesaian dan ada juga yang belum bergerak sama sekali. Kami akan kembali layangkan surat kedua, jika sampai penggilan ketiga tidak digubris, maka kita buatkan rekomendasi untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Dia menambahkan, Inspektorat Konut juga telah berkoordinasi ke Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) yang melibatkan pihak kejaksaan dan kepolisian terkait penggunaan dana desa di wilayah Bumi Oheo itu untuk lebih memperketat pengawasan.
Selaku pimpinan badan pengawasan daerah, dirinya berharap agar dana desa betul-betul digunakan sesuai juknis dan pemanfaatanya. Agar berdampak positif bagi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat. Dan yang terpenting jauh dari proses hukum. (b)