Inspektorat Peringati Pj Kades di Muna Tidak Bermain dengan Dana Desa

Kepala Inspektorat Kabupaten Muna, La Kuanto
La Kuanto

ZONASULTRA.COM, RAHA – Kepala Inspektorat Kabupaten Muna, La Kuanto mewanti-wanti para Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) yang kini mengisi jabatan kosong di desa. Hal itu, disampaikannya menyusul uforia pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang rencananya bakal digelar pada September 2021 mendatang.

“Kalian itu adalah ASN. Jaga status kepegawaian. Jangan sampai bermasalah dengan hukum,” terang La Kuanto, Senin (2/8/2021).

Kata La Kuanto, dalam pengelolaan Dana Desa (DD) semua pertanggungjawaban administrasi keuangan seperti LPJ harus sesuai dengan pekerjaan dilapangan.

“Utamanya, Pj Kades yang saat ini mengelolah dana desa,” tegasnya.

Dirinya menuturkan hal tersebut penting diingatkan kepada para Pj Kades karena bisa menimbulkan risiko jika diabaikan, karena dalam UU nomor 5 tahun 2014 menjelaskan tentang tindak pidana bagi ASN.

Bahwa setiap ASN yang melakukan kejahatan dalam jabatan seperti tindak pidana korupsi, terorisme dan narkoba maka akan diberhentikan secara tidak hormat.

Saat ini ada sekitar 124 desa yang diisi oleh Pj Kades. Tahapan pelaksanaan Pilkades masih menunggu perampungan Peraturan Bupati (Perbup) Pilkades yang saat ini tengah digodok di Biro Hukum Pemprov Sultra. (b)


Kontributor: Nasrudin
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini