ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Inspektorat Kabupaten Konawe Utara (Konut) menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran dana desa di tahun 2017 hingga 2018 pada empat dari 159 desa penerima di Konut.
Kepala Inspektorat Konut Paul Patri Dinar mengatakan, sepanjang tahun 2018 ini instansinya menerima empat laporan warga terkait adanya indikasi penyalahgunaan dana desa.
“Laporan warga 2018 ada empat. Tapi laporan yang masuk ke kepolisian itu banyak sekali. Jadi sekarang polisi berkoordinasi sama kita,” katanya, Selasa (18/9/2018).
Sayangnya saat ditanya nama desa yang terindikasi melakukan pelanggaran, Paul enggan menyebutkanya, dengan alasan pihaknya tengah melakukan penelitian khusus (pensus) untuk mengecek kebenaran laporan tersebut.
“Sudah jalan pensusnya, tinggal laporan hasil pemeriksaan saja (LHP) yang ditunggu. Apakah pelanggaran yang mereka lakukan sifatnya administrasi atau pelanggarannya yang sifatnya ranah pidana, masih kami tunggu,” ujarnya.
Menurut Paul, sesungguhnya dirinya menghindari adanya pensus karena masih memberikan toleransi kepada desa untuk memperbaiki pelanggaran yang sudah dilakukan. Namun bilamana toleransi tersebut tidak dipedulikan maka Inspektorat akan merekomendasikan pada penegak hukum untuk menindaklanjutinya. (B)
Reporter : Murtaidin Mumu
Editor : Tahir Ose