Perhelatan Pemilu 2019 telah berakhir, KPU sebagai penyelenggara pun sudah
mengumumkan perhitungan nya, dan dalam waktu 3 hari apabila tidak ada pihak yang
melayangkan gugatan hasil pemilu kepada Mahkamah Konstitusi (MK) praktis KPU akan
menetapkan pasangan 01 Jokowi – Ma’ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden hasil
pemilu 2019. Namun jika dalam waktu tenggat 3 hari pihak 02 yaitu Prabowo – Sandi
mengajukan gugatan ke MK, maka bisa dipastikan KPU belum akan menetapkan hasil pemilu 2019. Dengan demikian “bola panas” akan berpindah ke MK, dimana tempat segala pengaduan (barang bukti) diuji, MK pastinya akan bekerja sangat keras menyidangkan segala pengaduan yang akan diajukan penggugat.
Pertanyaan nya apakah hasil yang telah diumumkan oleh KPU dapat berubah? Jawaban
nya bisa iya dan tidak. Kalaupun hasilnya dapat berubah, setidaknya jalan panjang dan terjan harus dilalui oleh kubu 02, untuk dapat merubah hasil – atau setidaknya melakukan PSU atau pemungutan suara ulang – setidaknya harus memenuhi kaidah TSM (terstruktur, sistematis dan massif) – dugaan kecurangan yang diajukan harus memenuhi kaidah tersebut, baru kemudian MK dapat memerintahkan untuk diadakan PSU. Setelah diadakan PSU pun belum serta merta akan berbalik keadaan nya. Biasanya potensi masalah (kecurangan) terjadi pada ceruk atau kantong dari basis massa sang calon, karena logika nya dalam basis massa tersebut akan cenderung “lebih mudah” dilakukan kordinasi-kordinasi sehingga muncul dugaan potensi masalah atau kecurangan datang dari wilayah tersebut, dalam PSU pun pihak 02 harus unggul signifikan di wilah PSU tersebut, guna dapat membalikan keadaan, namun rasanya sulit untuk mengubah keadaan.
Untuk proses politik dengan jalur konstitusional biarkan berjalan semestinya dan sesuai
undang-undang yang berlaku, namun hal terpenting yang harus di dahulukan adalah kepentingan bersama. Kehidupan berbangsa dan bernegara harus tetap berjalan dengan semestinya. Jiwa negarawan tentu harus dimiliki oleh masing-masing kandidat yang bertarung dalam pemilu 2019 ini, untuk itu penting dan perlu rasanya masing-masing pihak untuk sama-sama menurunkan tensi politik yang ada, kedua belah pihak diminta menghornati proses-proses yang mungkin akan dijalankan.
Ishlah Politik
Ishlah dalam kajian hukum Islam adalah memperbaiki, mendamaikan, dan menghilangkan sengketa atau kerusakan. Berusaha menciptakan perdamaian; membawa keharmonisan; mengajurkan orang untuk berdamai antara satu dan lainnya; melakukan perbuatan
baik; berprilaku sebagai orang suci (baik). Ruang lingkup pembahasan islah mencakup aspek – aspek kehidupan manusia baik pribadi maupun sosial. Dalam bahasa Arab modern, istilah ini digunakan untuk pengertian pembaruan (tajdid). Ishlah dalam Ensiklopedi Religi adalah perdamaian dan penyelesaian pertikaian. Adapun menurut Istilah, islah adalah mendamaikan suatu pertikaian, kalau dalam satu golongan terjadi perbedaan, perlu ada pihak ketiga yang menengahi dan mengislahkannya.
Ishlah politik, mungkin itu ungkapan yang dirasa tepat untuk menggambarkan kondisi
sekarang ini, ungkapan yang sebelumnya kita sering dengar bersama. Beberapa waktu yang lalu ramai sengketa tentang dualisme kepemimpinan partai politik, setelah itu muncul istlah ishlah politik, yaitu berdamai nya kedua belah pihak yang berseteru dengan tujuan memperbaiki kondisi partai menjadi lebih baik, tentunya hal tersebut dapat dicontoh oleh masing-masing pasangan capres dan cawapres yang berkompetisi. Mari kita jadikan momentum bulan suci Ramadhan sebagai ajang untuk ishlah politik, jadikan jabatan tersebut sebagai wasilah kita untuk dapat memberi manfaat bagi masyarakat bukan memberikan mudharat.
Oleh : Dodi Santoso
Penulis Merupakan Staf Pengajar Ilmu Politik Universitas Haluoleo