ZONASULTRA.ID, KENDARI— Polisi menangkap seorang pria berinisial MI (25) warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) setelah diketahui memiliki sejata tajam berupa badik.
Pria yang bekerja sebagai wiraswata itu ditangkap pada Jumat 8 Juli 2022 lalu saat sedang berpesta minuman keras (miras) bersama 3 orang lainnya di sebuah penginapan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, salah satu teman pelaku saat mengkonsumsi miras merupakan seorang perempuan yang telah bersuami.
“Polisi mendapati empat orang berada dalam kamar, dua laki-laki dan dua perempuan,” katanya melalui rilis resmi Polresta Kendari Jumat (8/7/2022).
Informasi terkait pesta miras itu diketahui polisi dari seorang pria berinisial A yang juga suami salah satu perempuan yang didapati saat penggrebekan. Setelah menerima laporan, polisi pun mendatangi lokasi kejadian.
Setelah sampai di penginapan tempat berlangsungnya pesta miras, polisi bertemu dengan A yang menjelaskan bahwa salah satu perempuan dalam kamar adalah istrinya.
Kemudian polisi memasuki kamar dan menemukan empat orang tengah asyik mengkonsumsi miras. Polisi langsung melakukan penggeledahan lalu menemukan sebilah badik dalam tas milik pelaku.
Keempat orang itu ketika digrebek ditemukan masih berpakaian lengkap. Selanjutnya polisi membawa keempatnya ke Mapolresta Kendari. (B)
Penulis: M9
Editor: Muhamad Taslim Dalma