Izinnya Terancam Dicabut, 13 Pemilik IUP di Konut Angkat Bicara

ilustrasi-surat-izin
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Sebanyak 13 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang izinnya terancam dicabut mulai bicara dan buka-bukaan terkait aktifitas penambangan yang telah mereka lakukan.

ilustrasi-surat-izin
Ilustrasi

Hal tersebut menyusul penetapan status tersangka kepada mantan Bupati Konut Aswad Sulaiman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dalam penerbitan IUP yang berada di lahan IUP milik PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Selain itu, putusan kasasi Mahakamah Agung (MA) yang menginstruksikan untuk mencabut IUP 13 perusahaan yang berseteru denga, PT Antam.

Melalui hasil pertemuan para pemilik 13 IUP, perwakilan dari PT Hapar, Sutiqno mengaku bahwa dari kelengkapan syarat dokumen yang dimiliki dan dikeluarkan oleh pemerintah berwenang untuk melakukan penambangan. Keberadaan 13 perusahaan tambang yang dinilai bersengketa dengan PT Antam di wilayan itu sah secara hukum untuk beroperasi.

Tak hanya itu, lanjut Pimpinan PT Hapar ini, penggunaan logo garuda dalam izin yang diterbitkan serta kewajiban kompensasi yang ditetapkan oleh pemerintah telah dipenuhi, juga pembayaran jaminan reklamasi, pembayaran per kapal saat akan berangkat yang diserahkan kepada dinas ESDM. Selain itu, izin dari Kehutanan juga menjadi faktor kuat bahwa keberadaan mereka legal untuk beraktifitas.

BACA JUGA :  Gejolak Tambang di Konkep, Ali Mazi: Iklim Investasi Harus Tetap Dijaga

“Silahkan cek di ESDM kami penuhi semua kewajiban kami yang diharuskan oleh Pemerintah. Kalau tidak sah sejak dari dulu kami sudah angkat kaki dari konut karena jelas akan bermasalah,” kata Sutiqno dalam keterangan pers, Sabtu (21/10/2017).

Hal serupa juga diungkapkan Direktur PT Sangia Raya Perkasa, Iksan. Dibeberkan, pembayaran kompensasi tak hanya direalisasikan kepada yang beroperasi saja, tetapi juga dilakukan oleh beberapa pemilik IUP yang belum melakukan kegiatan. Sehingga, kata Iksan merupakan suatu kekeliruan apabila 13 IUP yang dianggap bemasalah dengan PT Antam tidak sah secara hukum dan izinnya harus dicabut.

“Selain izin resmi, kami mempekerjakan juga masyarakat lokal di wilayah itu, jadi kekurangan kami di mana? Uang izin semua kami sudah bayarkan,” ungkapnya.

(Baca Juga : KPK Periksa Mantan Bupati Konut Terkait Kewenangannya Menerbitkan IUP)

Berdasarkan bukti yang dipegang sebelum melakukan penambangan, 13 perusahaan tersebut juga melakukan sosialisas dan ganti rugi lahan milik masyarakat setempat.

BACA JUGA :  Diduga Ada Kongkalikong dengan Syahbandar, ESDM Sultra Hentikan Sementara 22 IUP

Pimpinan PT Sriwijaya, Ridwan juga membenarkan hal itu. Bahkan, perusahaan tambang yang dinahkodainya itu secara legalitas sudah mengantongi izin pembangunan smelter. Namun hal itu belum dapat direalisasikan akibat polemik tersebut.

“Yah, tentunya kami berharap kepada kejaksaan sebagai lembaga yang mendampingi pemerintah untuk bisa mempertimbangkan dan didudukkan bersama sebelum mencabut 13 IUP yang dianggap bersengketa dengan PT Antam,” harapnya.

“Kami juga akan terus memperjuangkan hak-hak kami apalagi kami sudah mengeluarkan biaya yang sangat besar kepada pemerintah untuk mendapatkan legalitas aktifitas penambangan yang kami lakukan,” tutupnya.

Polemik tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP) berada di blok Madiodo, Tapuemea dan Tapunggaya, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) mencuat setelah MA mengeluarkan kasasi yang memutuskan untuk mencabut 13 IUP di wilayah itu.

Perusahaan tambang pemilik IUP diantaranya, PT WAI, PT Sangia, PT KMS 27, PT Hapar, PT Sriwijaya, PT Cinta Jaya dan PT MBM. (B)

 

Reporter : Jefri Ipnu
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini