ZONASULTRA.COM, KENDARI – Masa jabatan komisioner KPU Baubau jadi perhatian khusus KPU RI dalam rapat pimpinan (Rapim) KPU se-Indonesia di Kupang, 12-15 September 2017. Sebab akhir masa jabatan KPU Baubau berhimpitan dengan hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018.
Jabatan KPU Baubau resmi berakhir 28 Juni 2018, tepat satu hari setelah pemungutan suara Pemilihan Walikota Baubau dan Pemilihan Gubernur Sultra pada 27 Juni 2018. Hal yang hampir sama terjadi juga di KPU Tangerang yang berakhir 6 Juni, Hulu Sungai Selatan 26 Juni, dan Minahasa 26 Juni 2018.
Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengatakan, berdasarkan penyampaian Ketua KPU RI Arif Budiman dalam Rapim itu, bahwa berakhirnya masa jabatan yang berhimpitan dengan hari pemungutan suara merupakan tantangan tersendiri bagi KPU.
“Teman-teman KPU diminta harus memetakan mereka yang sudah tidak lagi bisa mendaftar KPU kabupaten/kota karena sudah dua kali (menjabat dua periode KPU kabupaten/kota) agar dapat menyiapkan calon yang berkompeten dalam menyelenggarakan Pemilu,” ujar Dayat sapaan akrab Hidayatullah saat dihubungi Kamis (14/9/2017).
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 563 tentang Penyelenggara Pemilu, masa jabatan KPU tak dapat diperpanjang. Olehnya proses awal seleksi KPU Baubau diperkirakan akan dimulai pada Januari 2018.
Lanjut Dayat, saat ini Ketua KPU RI dan Komisioner KPU pusat sementara mengkaji seperti apa teknis proses rekruitmen KPU baru dalam tahapan yang sementara berjalan agar tidak mengganggu Pilkada 2018. (B)
Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati