ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Delapan orang oknum guru di kabupaten Konawe Utara terancam tak dibayar tunjangan sertifikasinya karena telah dinyatakan lulus seleksi sebagai anggota Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tahun 2018 mendatang.
Kepastian tidak dibayarnya tunjangan sertifikasi oknum guru ini dinyatakan oleh Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (PK) kabupaten Konut, Lapeha ditemui usai mengikuti pelantikan dan pengukuhan Ketua LASKl, BKMT dan NU, Sabtu (4/10/2017).
Pihak Dinas PK Konut sendiri telah memastikan tak akan membayarakan tunjuangan sertifikasi para tenaga pengajar itu jika terbukti lalai menjalankan tugas pokoknya sebagai seorang guru.
Tercatat 8 orang guru bersertifikasi di wilayah itu yang lolos sebagai anggota panwascam, 6 guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), 2 guru Pegawal Harian Lepas (PHL).
“Terkait penerimaan mereka di Panwas saya tidak campuri dan tidak ada hak saya untuk membatalkan. Saya cuma ingatkan tugas sodara sebagai seorang guru, mereka buat surat pernyataan bertuliskan kapan di kemudian hari melalaikan tugas tanggung jawab yang di berikan maka tunjangan sertifikasi mereka saya hentikan,” kata Lapeha.
Parahnya lagi, ternyata, dalam mengikuti tes tahapan penerimaan anggota Panwascam itu, para guru tersebut sama sekali tak mengajukan izin ke pihak Dinas PK selaku instansi pengawas kinerja mereka. Inilah yang dinilai Lapeha, kalau sifat para guru itu tidak mencerminkan sebagai seorang abdi negara dan tenaga pendidik yang baik.
Terlebih lagi di awal 2018 nanti pihak sekolah akan melakasanakan ulangan tengah semester (UTS) dan dilanjutkan Ulangan semester (US) di tambah jam mengajar guru bersertifikasi yang padat jadwal 24 jam dalam seminggu. Sehingga, dengan terdaftarnya mereka sebagai anggota Panwas, ini dianggap akan mengganggu tugas pokoknya di sekolah.
“Tidak pernah mereka (guru yang lolos anggota panwas) minta izin sama saya, nanti sudah lolos baru mereka minta izin. Mereka minta izin hanya sama Kepala Sekolahnya. Antisipasi saya mereka buat surat pernyataan artinya dalam pelaksanaanya nanti jika mereka meninggalkan tugas maka kita akan tindaki sesuai surat pernyataan yang di buat,” ungkapnya.
Hal yang sama juga disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Konut, Marthaya. Bahwasanya terkait persoalan tersebut selaku jendral pegawai dirinya telah memanggil guru bersangkutan dan mengambil langkah tegas berupa pembuatan dan pendatanganan surat pernyataan yang di lakukan oleh ke delapan guru sertifikasi tersebut.
“Saya sudah panggil mereka dan kita buatkan surat pernyataan. Jika lalai menjalankan tugas maka kita akan tindaki sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak DPRD Konut bidang Komisi C juga mengharam jika ada guru penerima tunjangan sertifikasi masuk dalam keanggotaan panitia pengawas kecamatan (Panwascam). Hal itu dianggap telah mencederai kewajiban seorang guru sertifikasi, yang memiliki kewajiban untuk mengajar selama 24 jam dalam seminggu dan di anggap serakah dan dapat menjadi temuan kerena menerima tunjangan di anggaran yang sama yaitu, APBN.
“Mereka harus memilih salah satunya. Kan aturannya sudah jelas guru sertifikasi itu wajib mengajar selama 24 jam. Nah kalau mereka tidak mengajar berarti ada penggelembungan jam mengajar,” kata Samir, Ketua Komisi C DPRD Konut Bidang Pendidikan dan Kesehatan. (B)
Reporter:Jefri Ipnu
Editor: Abdul Saban