ZONASULTRA.COM, RAHA – ST alias PG (36), warga Jalan Diponegoro Kelurahan Benubenua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tak berkutik saat ditangkap di salah satu kapal cepat rute Kendari-Raha-Baubau.
Pelaku yang diduga kurir narkoba lintas kabupaten ini diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Muna ketika kapal yang ditumpanginya transit di Pelabuhan Nusantara Raha, Sabtu (2/11/2019) sekitar pukul 16.15 WITA.
Baca Juga : Gunakan Jasa Pengiriman, 2 Bersaudara Jadi Kurir Sabu 1,2 Kilogram
Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho mengungkapkan, penangkapan terduga kurir sabu asal Kendari tersebut berdasarkan informasi yang beredar jika di dalam kapal cepat rute Kendari-Baubau-Raha ada penumpang VIP diduga membawa narkoba jenis sabu.
“Rencananya mau transaksi di Baubau. Tapi tidak jadi dan langsung kita tangkap di dalam kapal saat transit di pelabuhan Raha,” terang AKBP Debby Asri Nugroho, saat memberikan keterangan pers, Senin (4/11/2019).
Saat penggeledahan oleh tim Resnarkoba, ditubuh pelaku berhasil diamankan dua paket sabu yang dililit menggunakan isolasi berwarna cokelat.
“Di tangan kirinya ditemukan dua paket kristal bening yang diduga sabu berisi 10 saset dengan berat 10 gram dan 16 saset dengan berat 11,32 gram. Jadi totalnya 21,32 gram sabu,” ungkapnya.
Saat diinterogasi pelaku mengaku baru sekali jadi kurir sabu. Barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang tidak dikenal dan biasa dipanggil ‘Bos Sayur’.
“Pengakuannya sabu itu diperoleh dari ‘Bos Sayur’ dengan menggunakan sistem tempel. Dia mengambil sabu di Kelurahan Kemaraya lalu diedarkan kepada calon pembeli,” jelasnya.
Namun sayang, transaksi di Baubau batal karena barang tersebut tak jadi diambil oleh pembelinya. Lalu, pelaku kembali diarahkan untuk memberikan sabu tersebut kepada seseorang setelah tiba di pelabuhan Raha.
Baca Juga : Kurir Sabu Asal Kendari Ditangkap di Baubau
Sementara pengakuan dari pelaku, ia jadi kurir sabu karena desakan ekonomi.
“Saya melakukan ini karena butuh uang. Awalnya saya dikirmkan uang dari ‘Bos Sayur’ untuk sewa kapal mengantar paket ke Baubau sebesar Rp300 ribu. Nanti setelah itu akan diberi upah Rp5 juta,” akunya.
Atas tindakannya pelaku dijerat pasal 114 ayat dua subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. (a)
Kontributor: Nasrudin
Editor: Jumriati