ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang pemuda inisial ID (20), warga Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 100,01 gram.
Penangkapan ID dilakukan pihak BNNP Sultra, di jalan Martandu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kendari, Kamis, (30/7/2020). Dari pengakuannya, ID mengaku telah menggeluti bisnis barang haram tersebut sejak 2017 silam, dan telah melakukan transaksi sabu sebanyak lima kali.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya mengungkapkan, penangkapan ID berawal dari adanya informasi masyarakat, terkait dengan adanya transaksi narkotika di daerah Jalan Martandu. Dari informasi tersebut, pihaknya lalu mengerahkan tim berantas BNNP Sultra, untuk melakukan pengembangan dan pemantauan.
“Setelah tim melakukan pemantauan, sekitar pukul 22.30 Wita, tim berhasil menangkap target berinisial ID dan mengamankan dua bungkus plastik bening yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu,” terang Ghiri dalam pers rilisnya kepada awak media, Selasa (4/8/2020).
Ghiri menjelaskan, ID diduga bertindak sebagai kurir, yang mengantarkan barang haram tersebut ke lokasi yang telah ditentukan. Dalam menjalankan aksinya, ID menggunakan sistem tempel yakni proses transaksi terputus atau sistem tempel yang mana antara kurir dan pembeli tidak bertemu secara langsung.
“Transaksinya dengan cara yang terputus, yakni dengan menempelkan barang tersebut di tempat yang telah disepakati. Setelah itu antara pelaku dan pembeli saling berkomunikasi untuk memberitahukan lokasi barang haram tersebut ditempel,” bebernya.
“Dari pengakuan sementara, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari jaringan Lapas. Tapi kita tetap skeptis sebab pengakuannya selalu berubah-ubah,” tutupnya.
Kini atas perbuatannya, ID harus mendekam dibalik jeruji besi BNNP Sultra. ID dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (B)