ZONASULTRA.COM,KENDARI- Seorang pria pengangguran menjadi pengedar narkoba jenis sabu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Aksi pria berinisial R (34) terhenti setelah ditangkap polisi.
Ia ditangkap di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (14/2/2022) sekitar pukul 23.00 WITA. Ditangan pelaku ditemukan barang bukti sabu seberat 130 gram.
Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol M Eka Faturrahman mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang resah di wilayah mereka sering dijadikan tempat peredaran barang haram tersebut.
Sebelum ditangkap pelaku sempat membuang sabu yang dimiliki di atas rumput. Setelah itu tersangka dibawa ke Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku mendapatkan sabu dari seseorang di Kota Kendari dengan sistem tempel. Selain sabu barang bukti berupa satu unit motor, satu unit timbangan dan beberapa barang bukti juga diamankan polisi.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun atau seumur hidup. (C)
Kontributor: Muhammad Triwahyudi
Editor: Ilham Surahmin