ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Kendari berinisial NN (41) ditangkap polisi karena menjual narkotika jenis sabu. IRT itu merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba di ibukota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)
Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk NN di rumahnya di Jalan Lasolo, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Senin (7/9/2020).
Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol M Eka Faturrahman menjelaskan, penangkapan IRT itu bermula saat Subdit 3 Unit 2 melakukan penggeledahan di rumahnya yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Polisi pun berhasil menemukan barang bukti.
“Barang bukti yang kami temukan 5 paket sabu dengan berat brutto 1,67 gram serta beberapa barang bukti yang ada kaitannya dengan peredaran gelap narkotika jenis shabu,” jelas Kombes Pol M Eka Faturrahman dalam rilis tertulisnya, Rabu (9/9/3020).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yakni uang tunai senilai Rp 700 ribu, sendok sabu, plastik pembungkus sabu, bungkusan rokok dan telepon pintar milik tersangka. Menurut Faturrahman, NN mengakui dirinya sebagai jaringan pengedar.
Dikatakan, modus operandi yang dijalankan pelaku, narkotika itu diberikan oleh tetangganya berinisial BW. NN pun diperintahkan untuk menjual barang haram itu, dari hasil penjualan, pelaku diberikan upah oleh BW. Dia, menegaskan, pihaknya kini tengah mengejar pemasok NN
“NN melanggar pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun ,2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” tukas Eka Faturrahman. (b)