Jadi Pengedar Sabu, Seorang Mahasiswa di Muna Ditangkap Polisi

Jadi Pengedar Sabu, Seorang Mahasiswa di Muna Ditangkap Polisi
Pengedar Sabu - Seorang mahasiswa di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi lantaran membawa dan menguasai narkoba. Dari tangannya polisi mengamankan lima saset sabu siap edar.(Foto Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang mahasiswa di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi lantaran membawa dan menguasai narkoba. Dari tangannya polisi mengamankan lima saset sabu siap edar.

Pria tersebut berinisial T (26) warga Desa Bonea, Kecamatan Lasalepa. T ditangkap petugas di Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna pada Selasa, 22 Juni 2021 pukul 18.00 WITA.

Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penerangan Masyarakat (Penmas) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh menjelaskan, petugas kepolisian mendapatkan informasi dari warga bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkoba.

Petugas kemudian melakukan pemantauan di lokasi tersebut dan berhasil menangkap pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan lima saset sabu seberat 1,76 gram,” ujar Dolfi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (25/6/2021).

Ia menambahkan, saat dilakukan interogasi pelaku mengaku sebagai pengedar narkoba di wilayah tersebut. Kini pelaku telah ditahan guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun atau paling lama hukuman seumur hidup. (b)

Penulis: M12
Editor: Jumriati