Jadi Tersangka Korupsi, Walam Masih Dipertahankan Jadi Kadiknas Konsel

Hal itupun mendapat protes dari sejumlah mahasiswa yang mengatas namakan koalisi mahasiswa anti korupsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui aksi demo baru-baru ini. Mereka memprotes kebijakan Bupati K

Hal itupun mendapat protes dari sejumlah mahasiswa yang mengatas namakan koalisi mahasiswa anti korupsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui aksi demo baru-baru ini. Mereka memprotes kebijakan Bupati Konsel yang sampai sekarang tidak memberhentikan Walam sebagai Kadis penetapan tersangka oleh pihak Kepolisian Daerah Sultra itu sudah cukup lama.
 
Menanggapi hal itu pelaksana Sekertaris Daerah (Sekda) Konsel Rustam Silondae mengatakan meski kasus yang membelit Walam itu telah bergulir sejak empat tahun yang lalu, namun hingga saat ini penetapan tersangka tersebut  belum diberitahukan secara resmi kepada Pemda Konsel. Kalau itu sudah ada, barulah kemungkinan akan ada kebijakan yang bisa diambil sebab pihaknya juga tidak mengingginkan ada opini masyarakat yang mengatakan Pemda Konsel masih menggunakan dan memelihara para koruptor.
 
“Penetapan tersangka tersebut  hanya sekedar kabar, tapi kalau secara resmi disampaikan melalui surat pemberitahuan itu belum ada sehingga kami belum bisa mengambil tindakan,” kata Rustam Silondaer, Jumat (13/2/2015).
Jika surat pemberitahuan penetapan tersangka itu telah ada lanjutnya,  maka langkah yang akan diambil yakni pertama yang bersangkutan akan dibebas tugaskan sebagai orang yang tidak bersih.  Kedua ialah akan terus didorong ke proses hukum.
 
“Kemungkinan itulah kebijakan yang akan diambil oleh Bupati sebab kami tidak ingin menyimpan persoalan apalagi menyangkut korupsi,” pungkasnya.
 
Seperti diberitakan sebelumnya dana bantuan rumah ibadah yang diduga dikorupsi oleh Walam itu anggarannya sebesar Rp 1,2 miliar. Dana itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk  diberikan ke 307 rumah ibadah di Konsel pada tahun 2009 lalu. Dalam laporan pertanggung jawaban bantuan tersebut diserahkan dalam bentuk uang, namun kenyataannya Walam yang saat itu menjabat sebagai Kabag Kesra menyerahkan bantuan tersebut dalam bentuk barang. (**Efan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini