ZONASULTRA.ID, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari akan resmi mengumumkan pendaftaran badan ad hoc terkhusus Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 20 hingga 24 November 2022 di 11 kecamatan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Asril mengatakan bahwa masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sudah bisa dimulai sejak saat pengumuman resmi hingga 29 November 2022.
Pengumuman tersebut sesuai dengan keputusan KPU RI nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan ad hoc penyelenggaraan pemilu, pemilihan gubernur dan wakilnya, bupati dan wakilnya serta wali kota dan wakilnya.
“Dalam proses pendaftaran itu, kami dari KPU Kota Kendari sudah beberapa kali melakukan giat-giat dalam hal mensosialisasikan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (Siakba),” ungkapnya di Kendari pada Sabtu (19/11/2022).
Hal tersebut dikarenakan proses pendaftaran PPK tersebut akan melalui Siakba. Syarat usia badan ad hoc adalah minimal 17 tahun, untuk KPPS syarat usia maksimalnya dibatasi 35 tahun, khusus PPK dan PPS tidak dibatasi syarat usia maksimalnya.
Selain di media sosial, pengumuman tersebut juga akan disebar melalui pesan WhatsApp agar mudah untuk diteruskan serta diumumkan secara terbuka di aplikasi Siakba. Pasalnya, dalam pengisian beberapa item dalam aplikasi tersebut akan meminta nomor pengumuman termasuk tanggal pengumuman keluar.
Dalam pendaftaran, peserta diwajibkan memiliki alamat email yang aktif karena sebelum melakukan pendaftaran harus membuat akun terlebih dahulu termasuk beberapa hal yang diminta dalam aplikasi tersebut.
Peserta juga harus sudah mem-PDF-kan ijazah terakhir, KTP elektronik dan pas foto yang tidak boleh lebih dari 1 MB dengan format JPEG. Selain itu, peserta juga diwajibkan untuk mendownload beberapa surat pernyataan yang telah disediakan di dalam aplikasi Siakba.
Meskipun dilakukan secara online, KPU Kendari menyarankan agar daftar riwayat hidup harus sudah dibuat secara manual diketik model word agar saat proses pengisian tidak repot lagi mencari file yang dibutuhkan.
“Takutnya, kalau tidak diakali seperti itu jangan sampai tiba-tiba server atau jaringan terganggu. Kapan terganggu sedikit, ini akan kembali ke awal pengisiannya,” tambah Asril.
Dengan aplikasi tersebut, masyarakat tidak perlu menghabiskan waktu untuk pulang balik ke kantor KPU melakukan pendaftaran, sehingga bisa dilakukan di mana saja. Setelah pendaftaran selesai, ada template yang keluar dan di-print out bersama berkas-berkas manualnya untuk dibawa ke kantor KPU Kendari sesuai juknis.
Penelitian administrasi calon anggota PPK akan dilakukan dari tanggal 21 November sampai 1 Desember 2022. Selanjutnya, pengumuman akan digelar pada 2 dan 4 Desember dengan tujuan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat tentang nama-nama yang sudah lolos berkas.
Setelahnya akan dilakukan seleksi tertulis dalam hal ini CAT dengan soal dari KPU RI dan tempat ujian yang masih akan diputuskan antara Universitas Halu Oleo (UHO) dan SMK 1 Kendari pada 5 hingga 7 Desember 2022. Pengumumannya sehari setelah pelaksanaan CAT yaitu 8 sampai 10 Desember dan akan kembali meminta tanggapan masyarakat.
Hasil CAT tersebut sesuai petunjuk di keputusan KPU RI 476, harus menghasilkan 3 kali anggota PPPK atau 15 orang. Namun, jika ada nilai yang seri atau sama dari 15 orang teratas maka akan ikut masuk berapapun jumlahnya yang seri sesuai dengan keputusan KPU RI.
“Misalkan ada 3 orang yang seri, berarti untuk tahap wawancara itu sebanyak 18 orang,” jelas Asril.
Proses wawancara akan dilaksanakan pada 11 hingga 13 Desember 2022. Hasilnya akan diumumkan pada 14 hingga 16 Desember 2022 dengan tetap meminta tanggapan dari masyarakat. Penetapan anggota PPK dilaksanakan pada 16 Desember dan pelantikannya pada 4 januari 2023. (A)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma