Jaksa di Kolut Teliti Kasus Tabrakan yang Sebabkan Korban Meninggal

475
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zul Kurniawan
Zul Kurniawan

ZONASULTRA.COM, LASUSUA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara kasus tabrakan yang melibatkan pengendara motor hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Pakue Kecamatan Pakue Utara.

Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zul Kurniawan mengatakan saat ini pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) sejak 10 November lalu. Kemudian dirinya menerima surat P16 yakni surat perintah penunjukan JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan tindak pidana perkara tersebut.

Kata dia, saat ini pihaknya masih melakukan penelitian berkas tersebut termasuk persyaratan formal dan material harus betul-betul lengkap sebelum dilimpahkan ke meja hijau.

“Kita sudah terima berkas penyelidikannya, tapi saat ini kita meneliti apakah berkas perkara yang diajukan oleh penyidik sudah lengkap atau belum,” kata Zul Kurniawan kepada awak Zonasultra.Com, Rabu (17/11/2021).

Sesusai prosedur, pihaknya mempunyai batas waktu selama 14 hari untuk meniliti berkas perkara tersebut. Jika ditemukan masih ada kekurangan maka akan dinyatakan P-18 yakni hasil penyidikan belum lengkap.

Dia tidak merinci alat bukti apa saja yang sudah dilengkapi penyidik selama proses pemberkasan. Namun yang dibutuhkan salah satunya hasil visum dari dokter atau keterangan saksi-saksi saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Kita akan dalami apakah benar kasus ini kelalaian atau ada unsur kesengajaan tersangka sampai menabrak orang yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tandasnya.

Sebelumnya, Penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kolut, menetapkan Rosmayanti (31) sebagai tersangka dalam kasus tabrakan yang terjadi di jalan poros Desa Pakue, Kecamatan Pakue Utara. Tabrakan itu menyebabkan seorang pejalan kaki meninggal dunia, pada Kamis, 28 Oktober 2021 sekitar pukul 12.32 Wita. (B)

 


Kontributor: Rusman Edogawa
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini