ZONASULTRA.COM, RAHA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Raha mengeksekusi barang bukti ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi milik terpidana kasus penimbunan BBM, Rahmatullah bin La Mesi, dari rumahnya di kawasan wisata bahari Pulau Indo, Kecamatan Tiworo Kepulauan, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara(Sultra), Rabu (2/3/2016).
Ribuan liter BBM yang terdiri atas 2.800 liter minyak tanah yang disimpan dalam 17 buah drum berkapasitas 210 liter dan BBM jenis solar sebanyak 1.230 liter yang disimpan dalam 20 jergen ukuran 20 liter dan 5 jergen ukuran 35 liter.
“Semua barang bukti ini kita rampas untuk negara untuk kemudian akan dilelang,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum), Usman Sahubawa, Kamis (3/3/2016).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Raha yang diketuai Ranto Indra Karta, pada 17 Desember 2015 lalu, menjatuhkan hukuman bagi Rahmatullah atau akrab di sapa Pak Haji ini yang kala itu berstatus terdakwa, dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp.20 juta subsider 4 bulan kurungan. Pak Haji terbukti menyalagunakan pengangkatan dan atau niaga yang disubsidi pemerintah, sebagaimana yang diatur pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.
Jaksa eksekutor sendiri, telah dua kali melayangkan surat pemanggilan bagi pak haji untuk menjalankan vonis hakim. Namun, pria yang juga tokoh masyarakat di Pulau Indo ini tidak menggubris panggilan tersebut. Pak haji diketahui selama proses penyelidikan di Polres Muna hingga persidangan, tidak menjalani penahanan dengan alasan kesehatan.
“Karena terpidana tidak memenuhi panggilan, akhirnya kami bersama anggota Polres Muna, mengeksekusi yang bersangkutan dan membawa dia ke Rutan kelas IIB Raha untuk menjalani hukuman,” ujar Usman.
Penulis :Marly Pilok
Editor : Rustam