Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Tersangka Pengadaan Bibit Fiktif di Dishut Konut

ilustrasi kejaksaan
Jaksa Kesulitan Tangkap Mantan Dirut PLM

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit fiktif di Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 2015 lalu kini telah memasuki tahap satu. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memeriksa berkas perkara dua tersangka dalam kasus tersebut.

ilustrasi kejaksaan
Ilustrasi

Kasipenkum Kejati Sultra Janes Mamangkey mengatakan jaksa telah memeriska berkas perkara dua tersangka, yakni Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Konawe Utara, Amiruddin Supu selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dan Muhammaduh selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Kan sudah P19, kalau berkas perkara tersangka Kadishut Konut itu sudah di kembalikan ke penyidik Polda Sultra. Waktu hari Jumat (13/1/2017) kemarin, karena masih kurang sarat materil dan formil,” tuturnya, Senin (16/1/2017).

Tak hanya berkas perkara Kadishut, lanjut Janes, saat ini jaksa juga tengah meneliti berkas perkara tersangka Muhammaduh selaku PPK dalam proyek pengadaan fiktif bibit jati, eboni, dan bayam pada 2015 lalu yang diindikasi merugikan negara sebesar Rp.700 juta dari total anggaran  Rp 1,1 miliar. (B)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini