ZONASULTRA.COM, UNAAHA– Kejaksaan Negeri Konawe mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal yang terjadi di Perusahaan Daerah (Perusda) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Berdasarkan data yang ada Pemerintah Daerah telah mengalokasikan dana sebagai modal usaha sebesar Rp3,5 miliar.
Dana miliaran tersebut diberikan kepada perusahaan milik Pemda Konawe ini sebanyak tiga kali, dengan rincian tahap pertama pada tahun 2016 sebesar Rp1,5 miliar, kemudian tahun 2017 Rp2 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Irwanuddin Tajuddin menyebutkan saat ini pihaknya masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut. Namun dirinya memastikan jika kasus tersebut akan segera diungkap.
“Sejauh ini sudah ada indikasi, kalau semuanya sudah terbukti saya pastikan akan segerah mengungkapnya. Saya pastikan tidak ada anggota saya yang main-mainkan kasus ini, karena saya sendiri yang akan mengawasi sampai dimana penanganannya, dan ini menjadi atensi Kejari Konawe,” kata Irwanuddin kepada awak media di kantornya, Kamis (20/5/2021)
Ia menyebut, berdasarkan laporan dari seksi intelijen, sudah ada beberapa orang yang dimintai keterangan terkait kasus ini. Meski begitu, dirinya belum mau membeberkan siapa saja yang telah diperiksa dan apa jabatannya di perusahaan yang kini menggeluti bidang usaha photo copy di Konawe.
Berdasarkan Undang-undang nomor nomor 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah pasal 5 ayat 2 disebutkan bahwa tujuan Perusahaan Daerah adalah untuk turut serta melaksanakan pembangunan Daerah khususnya dan pembangunan ekonomi nasional umumnya dalam rangka ekonomi terpimpin untuk memenuhi kebutuhan rakyat dengan mengutamakan industrialisasi dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Semntara itu, Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. Dalam pelaksanaanya Perusda berkewajiban menyampaikan laporan kegiatan usaha dan kondisi keuangannya kepada Pemerintah Daerah pada setiap tahunnya.
“Kami akan terus informasikan terkait perkembangan penanganannya. dan kalau ada anggota saya yang coba mainkan kasus ini segera laporkan kepada saya, dan saya pastikan akan memberikan sanksi tegas,” Ujarnya
Di lain pihak, Anggota Departemen Advokasi Lingkungan Hidup Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Rekisman menyebutkan, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan pada 2019 lalu, dari total anggaran miliaran rupiah yang telah digelontorkan oleh Pemda, tidak jelas peruntukannya.
Kata dia, pada saat pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Konawe tahun 2016 lalu, Perusda masuk sebagai suplayer material seperti kayu dan pasir dengan keuntungan diperkirakan sebesar mencapai Rp800 juta, namun anehnya justru laporan keuangan Perusda disebutkan mengalami kerugian, sehingga kembali mengajukan permintaan modal sebesar Rp2 miliar yang selanjutnya disetujui oleh Pemda dan DPRD Konawe.
“Semuanya tahu bahwa Perusda yang menjadi suplayer material, bahkan kayu-kayu bekas bangunan rumah sakit dulu mereka yang ambil, tetapi anehnya justru Perusda malah mengaku rugi, sehingga kembali minta modal,” ujarnya.
Mantan Sekretaris Umum (Sekum) HMI Cabang Konawe itu menyebutkan, dana Rp2 miliar tersebut kemudian digunakan Perusda untuk membuka usaha Fotocopy yang dilengkapi dengan mesin sebanyak satu unit, namun faktanya mesin fotocopy yang digunakan merupakan barang bekas, sehingga tidak dapat berfungsi dengan baik.
Terbaru kata Rekisman, mesin tersebut sudah tidak dapat digunakan lagi dan hanya menjadi pajangan di kantor Perusda Konawe di Unaaha. “Mesin Foto Copynya hampir sama dengan mesin motor tua, harus dikasih panas dulu baru jalan, itupun kadang-kadang mogok,” imbuhnya.
Berdasarkan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) antara Pemda Konawe dan Perusda disebutkan bahwa, setiap tahunnya Perusda berkewajiban untuk menyampaikan laporan keuangannya, berikut dengan keuntungan hasil kegiatan usahanya, yang selanjutnya akan dimasukan kedalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun sejak diberikan modal, perusahaan tersebut disebut tidak pernah menyampaikan laporannya.
“Tidak pernah memberikan laporannya. Seharusnya begitu (menyampaikan laporan), karena berdasarkan perjanjian hasil keuntungan harus masuk di PAD, tapi sampai hari ini tidak ada itu. Katanya rugi terus, padahal tidak jelas apa bidang usahanya dan bagaimana penggunaan modalnya, tiba-tiba rugi baru tidak ada laporan pertanggungjawaban,” Kata Sumber berkompeten yang menolak namanya disebut.
Akibatnya, penyertaan modal yang digelontorkan Pemda Konawe kepada Perusda menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra pada tahun 2020 lalu, dengan kerugian Negara sekitar Rp2,7 Miliar.
Berdasarkan informasi dari sumber berkompeten menyebutkan bahwa pada 2019 lalu, Perusda Konawe mengelola lahan tambang batu di Desa Marombo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Untuk menutupi aktivitas tersebut, Perusda kemudian meminta kepada perusahaan lain untuk mengelola lahan tersebut, sementara Perusda hanya menerima royalti dari kegiatan pertambangan tersebut.
“Royalti itu tidak dilaporkan, dan dugaannya masuk ke kantong pribadi pengurus sebab tidak pernah masuk di Kas Perusda. Sampai sekarang mereka masih terima royalty,” Imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) Perusda Konawe, Iwan Setiawan belum mau memberikan keterangan, saat dihubungi awak media ini, nomor kontaknya sedang diluar jangkauan. Begitupun saat awak media mendatangi kantor Perusda, tak satupun karyawan Perusda yang berada di kantor tersebut. (a)