ZONASULTRA.ID, KENDARI – Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe terus mendalami kasus korupsi penyalahgunaan dana desa (DD) di Desa Saburano, Kecamatan Wawonii Timur, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
Terbaru, jaksa penyidik memeriksa beberapa orang termasuk oknum polisi yang sebelumnya disebut Kepala Desa (Kades) Saburano Abdul Rasyid. Kades ini sendiri sudah ditetapkan tersangka terlibat dalam korupsi pekerjaan salah satu proyek pembangunan jalan usaha tani.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Konawe, Rekafit mengatakan, oknum polisi tersebut diperiksa pada Senin (17/10/2022) kemarin bersama sejumlah saksi yang juga turut dimintai keterangan. Oknum polisi berpangkat bintara ini diperiksa dalam statusnya masih sebagai saksi.
“Dimintai keterangan sebagai saksi. Kita masih dalami perannya,” katanya lewat sambungan telepon, Rabu (19/10/2022).
Namun Rekafit menyampaikan kalau pihak kejaksaan belum waktunya untuk membuka hasil pemeriksaan oknum polisi itu. Katanya, jaksa penyidik masih harus mendalami lagi guna dapat menyimpulkan peran oknum polisi pada penyalahgunaan DD yang disebut merugikan Negara hampir Rp2 miliar.
Baca Juga :
Pekan Depan, Oknum Polisi yang Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa di Konkep Bakal Diperiksa
“Untuk pemeriksaan berikutnya kita tunggu dulu arahan dari pimpinan,” ungkapnya.
Selain pemeriksaan oknum polisi, di hari yang sama penyidik dari kejaksaan juga meminta keterangan beberapa saksi terkait seperti Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Konkep. Pihak yang diperiksa dari BPMD adalah kepala dinas dan kepala bidang.
“Selain itu kami juga mendalami kasus ini dengan memeriksa pihak Dinas Pertanian setempat dan pihak ketiga seperti toko yang menjadi tempat belanja saat pengerjaan proyek,” ujarnya.
Kata Rekafit, kejaksaan akan membuka ke publik semua hasil pemeriksaan para pihak terkait apabila penyidik telah merampungkan seluruh materi pemeriksaan. (B)
Kontributor: Yudin
Editor: Muhamad Taslim Dalma