Jaksa Siapkan 30 Saksi Untuk Sidang Mantan Kapolres Baubau

Pihak Kejari Baubau melalui Kepala Seksi Inteligen (Kasi Intel) V. Dinar HCW, Jumat (13/2/2015) pagi mengatakan 30 orang saksi yang akan dihadirkan adalah dari pihak korban, masyarakat sekitarnya dan

Pihak Kejari Baubau melalui Kepala Seksi Inteligen (Kasi Intel) V. Dinar HCW, Jumat (13/2/2015) pagi mengatakan 30 orang saksi yang akan dihadirkan adalah dari pihak korban, masyarakat sekitarnya dan saksi pihak kepolisian sendiri yang pada saat kejadian juga menyaksikan secara langsung serta saksi ahli. 
Dinar mengungkapkan, 30 saksi tersebut akan dihadirkan pada persidangan berikut setelah pihak Joko Krisdianto mengajukan eksepsinya. “Pihak penasehat hukum terdakwa meminta waktu satu minggu untuk mengajukan eksepsi di persidangan berikutnya. Setelah itu kami akan menjawab eksepsi tersebut baru kemudian saksi-saksi dihadirkan di persidangan selanjutnya,” kata Dinar.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Joko Krisdiyanto didakwa dengan  pasal berlapis yaitu pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan matinya orang dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan pasal 351 ayat 1 dan 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Rencananya sidang akan dilanjutkan pada Selasa (17/2/2015) mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa terhadap dakwaan jaksa penutnut umum (JPU). (Petty Hatma)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini