ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Kerusakan jalan nasional di wilayah selatan Kabupaten Kolaka saat ini telah meresahkan masyarakat. Jalan umum yang seharusnya digunakan untuk masyarakat pengguna jalan, malah disalahgunakan sebagai jalan produksi perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Atas kerusakan jalan tersebut, Aliansi Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi USN Kolaka menuntut pertanggungjawaban perusahaan-perusahaan tambang dengan melakukan aksi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka, Selasa (21/7/2020).
Koordinator Lapangan, Rahman Hidayat mengatakan perusahaan pemilik izin usaha pertambangan dan izin usaha pertambangan khusus yang menggunakan jalan umum (jalan nasional) sebagai jalan produksi harus bertanggungjawab atas kerusakan jalan tersebut.
Menurutnya, kondisi jalan yang tergambar saat ini sudah sangat merugikan masyarakat yang melintasi jalan tersebut. Sebab, saat musim penghujan seperti ini jalan menjadi licin dan berlumpur akibat material yang dibawa oleh kendaraan pengangkut ore nikel, sehingga memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Sebaliknya, saat musim kemarau jalan menjadi berdebu. “Secara undang-undang perusahaan tambang ini sudah menyalahi dan melanggar aturan,” kata Rahman dalam orasinya.
Olehnya itu, Aliansi mahasiswa ini menuntut DPRD Kolaka untuk bisa memfasilitasi pertemuan dalam rapat dengar pendapat dengan perusahaan tambang, balai transportasi darat dan lalulintas, balai pelaksanaan jalan nasional, kepolisian, camat, dan kepala desa.
Ketua Komisi III DPRD Kolaka, Akhdan yang menerima mahasiswa mengakui kerusakan jalan nasional yang terjadi di wilayah selatan kabupaten Kolaka tersebut telah berdampak pada semua masyarakat yang sehari-hari melintasi jalan tersebut tanpa terkecuali.
Untuk menindaklanjuti pernyataan sikap dari aliansi mahasiswa ini, pihaknya bakal segera melakukan koordinasi dengan semua pihak yang berwenang di tingkat provinsi, termasuk melibatkan anggota dewan perwakilan rakyat daerah provinsi. Mengingat jalan tersebut merupakan tanggung jawab balai jalan nasional.
“Kami sudah bersepakat akan ke Kendari menyampaikan tuntutan mahasiswa, karena ini adalah tuntutan kebenaran. Kami tidak akan melayangkan surat, tapi akan ke Kendari langsung menemui stakeholder yang berwenang,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kolaka agar sebisa mungkin melakukan pengawasan terhadap perusahaan pertambangan, dan melayangkan surat teguran berupa penghentian aktivitas perusahaan tambang yang merusak jalan tersebut.
Hanya saja, surat teguran ini belum juga diindahkan oleh perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka. Sehingga, pihaknya akan kembali memanggil perusahaan tambang untuk mempertanyakan komitmen dan tanggung jawab perusahaan terhadap penggunaan jalan. (b)