ZONASULTRA.ID, KENDARI– Seorang ibu hamil yang hendak memeriksakan kandungan menjadi korban penjambretan di jalan poros depan minimarket Jalan Mayjen S. Parman, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sabtu (23/7/2022) tadi malam.
Penjambretan itu dilakukan seorang pria dengan memakai sebuah motor. Identitas pelaku berinisial F (20) warga Jalan Mangga Dua, Kelurahan Kasilampe, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan bahwa anggota tim buser 77 telah berhasil menangkap pelaku dan menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan saat melakukan penjambretan.
“Selain itu polisi juga menyita sebuah gawai hasil penjambretan,” katanya melalui keterangannya, Minggu (24/7/2022).
Aksi penjambretan bermula saat korban didampingi suami akan melakukan pemeriksaan kandungan dengan menggunakan motor di klinik tidak jauh dari lokasi kejadian. Kemudian dari arah belakang pelaku datang dan mendekati korban.
Setelah itu, pelaku langsung menarik dan berhasil mengambil tas korban yang berisi surat-surat kendaraan, sejumlah uang sekitar Rp1 juta serta sebuah ponsel berharga sekitar Rp16 jutaan. Korban bersama suami sempat mengejar pelaku. Namun pelaku masih bisa melarikan diri meski telah terjatuh dari motor yang digunakan.
“Jadi total kerugian korban kurang lebih sebesar Rp17.075 juta,” ucapnya.
Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Pelaku mengaku pada polisi kalau motor yang dipakai merupakan kendaraan hasil curian.
Pelaku sebelumnya pernah melakukan aksi penjambretan yang sama hingga korbannya terjatuh dan luka-luka. Dia juga sudah menjalani hukuman penjara dengan kasus tindak pidana pencurian. (B)
Kontributor: Yudin
Editor: Muhamad Taslim Dalma
ZONASULTRA.ID, KENDARI- Seorang ibu hamil yang hendak memeriksakan kandungan menjadi korban penjambretan di jalan poros depan minimarket Jalan Mayjen S. Parman, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sabtu (23/7/2022) tadi malam.
Penjambretan itu dilakukan seorang pria dengan memakai sebuah motor. Identitas pelaku berinisial F (20) warga Jalan Mangga Dua, Kelurahan Kasilampe, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan bahwa anggota tim buser 77 telah berhasil menangkap pelaku dan menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan saat melakukan penjambretan.
“Selain itu polisi juga menyita sebuah gawai hasil penjambretan,” katanya melalui keterangannya, Minggu (24/7/2022).
Aksi penjambretan bermula saat korban didampingi suami akan melakukan pemeriksaan kandungan dengan menggunakan motor di klinik tidak jauh dari lokasi kejadian. Kemudian dari arah belakang pelaku datang dan mendekati korban.
Setelah itu, pelaku langsung menarik dan berhasil mengambil tas korban yang berisi surat-surat kendaraan, sejumlah uang sekitar Rp1 juta serta sebuah ponsel berharga sekitar Rp16 jutaan. Korban bersama suami sempat mengejar pelaku. Namun pelaku masih bisa melarikan diri meski telah terjatuh dari motor yang digunakan.
“Jadi total kerugian korban kurang lebih sebesar Rp17.075 juta,” ucapnya.
Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Pelaku mengaku pada polisi kalau motor yang dipakai merupakan kendaraan hasil curian.
Pelaku sebelumnya pernah melakukan aksi penjambretan yang sama hingga korbannya terjatuh dan luka-luka. Dia juga sudah menjalani hukuman penjara dengan kasus tindak pidana pencurian. (B)
Kontributor: Yudin
Editor: Muhamad Taslim Dalma