ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum RI akan segera membentuk tim seleksi (timsel) pemilihan anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Januari 2018. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, timsel dibentuk 5 bulan sebelum masa jabatan berakhir.
“Jadi dalam undang-undang tersebut juga diatur 5 bulan sebelum akhir masa jabatan. Nah ini berarti di Januari 2018 kita sudah proses pembentukan timsel,” kata komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik saat dikonfirmasi di kantornya, Gedung KPU RI Jalan Imam Bonjol No.29 Menteng Jakarta Pusat, Senin (11/12/2017).
Masa jabatan 5 komisioner KPU Sultra sendiri akan berakhir pada 23 Mei 2018. Evi menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mempersiapkan peraturan KPU yang berkaitan dengan seleksi tersebut.
“Kita sedang siapkan tata cara untuk melakukan seleksi tersebut dengan mengaju UU No 7 tahun 2017 karena ada sesuatu yang berbeda,” katanya.
Sebelumnya untuk rekruitmen KPU provinsi tetap dilakukan oleh KPU RI, tetapi untuk pembentukan timsel kabupaten/kota diserahkan kepada KPU provinsi. Saat ini dengan UU Nomor 7 tahun 2017, baik timsel KPU provinsi maupun kabupaten/kota ditangani langsung oleh KPU RI.
“Nah di UU 7 tahun 2017 diserahkan ke KPU RI, kami merevisi tentang PKPU yang berkaitan dengan seleksi KPU kabupaten/kota,” pungkas satu-satunya komioner perempuan KPU RI ini. (A)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Jumriati