ZONASULTRA.COM,KENDARI– PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyerahkan santunan kecelakaan lalulintas (lakalantas) hingga Oktober 2020 mencapai Rp13,5 miliar.
Kepala Jasa Raharja Cabang Sultra Abubakar Aljufri menjelaskan pihaknya terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi korban lakalantas. Dari jumlah tersebut santunan korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban.
Kemudian santunan untuk korban luka-luka sebesar maksimal Rp20 juta. Korban yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan akan diberikan santunan sebesar maksimal Rp50 juta.
Santunan biaya pemakaman sebesar Rp4 juta bagi korban lakalantas yang tidak memiliki ahli waris, biaya P3K sebesar Rp1 juta dan biaya ambulance sebesar Rp500 ribu.
“Kita terus meningkatkan sinergi bersama mitra terkait dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat hingga penyerahan santunan korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas jalan kepada ahli waris dapat dilaksanakan dalam waktu 1 hari,” ungkapnya melalui siaran pers, Jumat (6/11/2020).
Selain itu, prosesnya dilakukan sistem jemput bola oleh petugas Jasa Raharja sehingga ahli waris tidak direpotkan dalam pengurusan santunan tersebut.
Dalam melaksanakan tugas kata dia, Jasa Raharja tidak hanya menyerahkan santunan yang bersifat material, tapi Insan Jasa Raharja berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan hal tersebut akan terus menjadi fokus utama dalam menjalankan tugas.
Untuk menjaga kesehatan karyawan pada hari Selasa, 3 November 2020 kemarin diadakan pemeriksaan rapid tes di Kantor Cabang Jasa Raharja Sultra bagi seluruh pegawai dan kantor cabang yang ada di kabupaten/kota sebagai upaya awal dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
“Jasa Raharja yang bergerak di bidang pelayanan publik tentunya harus mengutamakan protokol pencegahan Covid-19 sehingga dapat selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.