ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sedikitnya 25 narapidana yang tersebar di beberapa lembaga Pemsayarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima pengurangan pidana (remisi).
Kepala Devisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) Muslim mengatakan 25 narapidana yang menerima remisi merupakan narapidana beragama nasrani. Dia menyebutkan, narapidana Lapas Kendari sebanyak 10 orang, Lapas Baubau 4 orang narapidana yang menerima remisi.
“Remisi ini diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen,” ujarnya saat dihubungi zonasultra.id, Sabtu (23/12/2017).
Lanjutnya, narapidana dari Lapas Perempuan sebanyak 2 orang, Lapas Kelas II A Kendari sebanyak 3 orang, Rutan Kelas II B Rutan Kolaka sebanyak 1 orang. Serta, narapidana Rutan Kelas II B Raha sebanyak 2 orang, dan narapidana Rutan Kelas II B Unaaha sebanyak 3 orang.
Narapidana yang menerima remisi atau pengurangan pidana berasal dari bermacam-macam kasus. Sedangkan, narapidana kasus tipikor belum ada yang menerima remisi di Hari Natal nanti.
Muslim menerangkan pengurangan pidana dilakukan selama 2 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 1 bulan. Satu orang narapidana mendapatkan remisi 2 bulan. Remisi 1 bulan 15 hari diterima oleh 3 orang, sedangkan yang dapat 1 bulan remisi ada 17 orang. Narapidana dari Lapas Perempuan 2 orang tersebut menerima remisi selama 1 bulan 15 hari.
“Yang lainnya itu laki-laki narapidana,” sebutnya.
Remisi kali ini, hanya pengurangan pidana RK 1 atau tidak ada narapidana yang dibebaskan. Belum ada narapidana yang bisa langsung dibebaskan atau menerima RK2.
“Karena masa tahanan belum habis, jadi natal belum ada yang bisa bebas,” tutupnya. (B)
Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor : Tahir Ose