ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Memasuki masa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat melarang keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam politik praktis.
Para Abdi negera itu diwarning harus dapat menjaga netralitasnya. Karena jika terlibat politik praktis, sama halnya dengan mempertaruhkan jabatan profesinya.
Sekda Konawe Ridwan Lamaroa menegaskan, larangan keterlibatan PNS dalam Pilkada ini bertujuan untuk menjaga marwah birokrasi agar tidak disusupi kepentingan praktis. Dengan begitu PNS dapat menjalankan fungsinya dengan baik sebagai pelayan publik.
Menurutnya, apa yang diungkapkannya itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mana PNS tidak boleh terlibat dalam politik praktis atau memihak kepada salah satu pasangan dalam Pilkada.
“Untuk pemilihan kepala daerah tahun depan, para PNS jangan sampai ada yang terlibat politik. Fokus saja sama pekerjaannya melayani rakyat sebaik-baiknya. Sanki bagi PNS yang ikut dalam politik akan dijatuhkan. Untuk itu bekerja saja yang benar serta profesional,” ujar Ridwan Lamroa, Selasa (31/10/2017)
Dia menilai, jika PNS ikut terlibat dalam politik praktis, dalam hal ini Pilkada, hal itu akan dapat berdampak pada menurunnya kualitas kinerja mereka dan berujung pada kurang optimalnya melayani masyarakat. Sebagai jenderal PNS di Konawe, dirinya sudah mewanti-wanti kepada PNS untuk tidak ikut terlibat.
“Terserah, PNS ini apakah dalam keadaan sadar atau tidak sadar yang menting dirinya tampil menggunakan atribut PNS tetap dijatuhi sanksi. Apalagi PNS ini, sampai terlibat orasi atau dalam menyampaikan pesan, dan itu sudah pasti masuk dalam pelanggaran,” jelasnya.
Mantan Kadis Pendidikan Pemda Konawe itu meminta peran aktif Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat untuk mengawasi keterlibatan PNS dalam politik praktis.
Dia bahkan menantang Panwaslu setempat, untuk tidak segan melaporkannya jika menemukan PNS yang terlibat dalam politik praktis selama Pilkada nanti.
“Namanya PNS itu tidak bisa terlibat pada salah satu calon. Dan itu sangat jelas tertuang dalam undang-udang. Jika melanggar, sanksi menanti,” tegasnya. (B)
Reporter : Dedi Finafiskar
Editor : Abdul Saban