ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat menggelar sosialisasi netralitas aparatur sipil negara (ASN). Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Konsel pada 9 Desember 2020 mendatang.
Selain itu, kegiatan ini juga untuk menindaklanjuti surat keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Ketua Bawaslu RI, Nomor 05 Tahun 2020, Nomor 800-2836 Tahun 2020, Nomor 6/SKB/KASN/9/2020, dan Nomor 0314 tentang pedoman pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada.
Sosialisasi yang melibatkan para pejabat eselon I, II, III dan IV lingkup Pemda Konsel ini dilaksanakan di auditorium lantai III kantor bupati, Selasa (22/9/2020). Kegiatan dipimpin langsung Bupati Konsel Surunuddin Dangga, didampingi Sekretaris Daerah Sjarif Sajang dan Ketua Bawaslu Konsel, Hasni.
Bupati Konsel Surunuddin pada kesempatan tersebut mengingatkan ASN untuk tetap bekerja sesuai tupoksinya dengan tidak melibatkan diri dalam politik praktis, sebab dapat menciderai proses demokrasi dan merugikan oknum bersangkutan.
“Saya imbau seluruh ASN hingga di tingkat kecamatan untuk tidak euforia berlebihan dalam menghadapi pilkada, namun bagaimana tetap bekerja menjalankan roda pemerintahan dengan baik. Kalau mau mendukung cukup di dalam bilik suara saja, karena masih memiliki hak pilih,” ujar Surunuddin.
Sementara terkait surat cuti dirinya karena maju sebagai konstestan di pilkada, Surunuddin menegaskan bahwa dirinya masih berstatus sebagai kepala daerah yang masih memiliki wewenang terhadap jalannya roda pemerintahan walaupun nantinya diisi oleh pelaksana tugas.
“Jangan sampai ada pejabat tidak faham terkait proses pemerintahan, menganggap saya tidak memimpin lagi, padahal hanya sebatas cuti selama masa kampanye. Sehingga tidak bekerja optimal padahal masih punya hak mengatur pemerintahan melalui konsultasi,” katanya.
Dijelaskannya, bahwa selama cuti, dirinya hanya tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara dan tidak menerima gaji sebagai kepala daerah, sedangkan tugas dan wewenang serta kebijakan lain masih melekat.
Pada kesempatan itu juga, Surunuddin meminta jajaran ASN untuk mensosialisasikan ke masyarakat tentang aturan pilkada yang sehat dan damai, jauh dari perpecahan dan ujaran kebencian, termasuk selalu mengingatkan warga untuk menerapkan protokol kesehatan ketika menghadiri kampanye calon.
Kemudian ia mengatakan, bahwa pertemuan ini juga untuk memastikan selama dirinya mengajukan cuti, roda pemerintahan tetap berjalan tanpa terpengaruh dengan adanya pilkada. Dia sekaligus menyampaikan terima kasih dan rasa bangganya selama 5 tahun memimpin tidak ada riak-riak yang terjadi di tengah masyarakat.
“Selamat bertugas, jaga netralitas, mari ciptakan Konsel aman dan kondusif. Masa pilkada pelayanan ke masyarakat wajib terus berjalan. Ingat, siapapun bupati terpilih saudara masih ASN yang kapan saja selalu dibutuhkan sesuai kemampuan dalam memajukan daerah demi kesejahteraan rakyat,” tutur Surunuddin.
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Konsel Hasni, juga mengingatkan ASN untuk patuh terhadap aturan pilkada dengan tidak mendukung salah satu pasangan calon (paslon).
Ia juga menyampaikan terima kasih karena Pemda Konsel mau menyelenggarakan kegiatan sosialisai itu, yang menurutnya penting diadakan untuk meminimalisir pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan Pilkada 2020, khususnya terkait netralitas ASN.
Kata Hasni, hal ini sangat berdasar, karena sebelumnya pada Pilkada 2015 telah memakan korban, dengan adanya dua ASN yang terjerat hukum dan divonis penjara selama tiga bulan. Sehingga ini menandakan ASN agar wajib berhati-hati, apalagi saat ini aturan lebih ketat dan keras sebab Mendagri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), BKN dan Bawaslu bekerja sama dalam penanganan pelanggaran terkait netralitas ASN.
Hasni mengatakan lembaga yang dipimpinnya tidak serta merta menetapkan suatu pelanggaran, namun melalui mekanisme dan dasar hukum yang menjadi tolak ukur dalam menarik suatu kesimpulan.
Ia juga menegaskan, bahwa apapun jabatan ASN tersebut tidak ada tawar menawar terhadap kasus yang menjadi temuan pihaknya. Hal itu bisa dijerat berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Termasuk paslon yang melibatkan ASN sesuai Undang-Undang Pemilu Pasal 70 Ayat 1.
“Kami bekerja profesional dan berdasarkan UU, bukan hanya ASN kami awasi dan tindaki tetapi termasuk stakeholder lainnya, sehingga melalui sosialisasi ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran oleh ASN yang di dalamnya mencakup tenaga honorer atau PPPK yang sumber penggajiannya dari APBD/APBN,” ujar Hasni. (B)
Kontributor: Ramadhan Hafid
Editor: Muhamad Taslim Dalma