Jelang PSU Muna 19 Juni, Kampanye dan Sosialisasi Dilarang Keras

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) jilid dua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Muna pada 19 Juni 2016, KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) mengingatkan tak ada lagi sosialisasi pasangan calon (paslon).

Hidayatullah

Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengatakan bentuk sosialisasi, apalagi kampanye dilarang keras dalam bentuk kemasan apapun. Olehnya KPU Muna dan Bawaslu (yang mengambil alih pengawasan KPU Muna) harus sosialisasi terhadap paslon bahwa tidak ada lagi kampanye dan sosialisasi.

“Jadi kalau ada kegiatan-kegiatan yang langsung maupun terselubung atas nama sosialisasi dan kampanye paslon maka itu harus ditindak. Mengenai sanksi juga jadi kewenangan Bawaslu yang memproses itu,” kata Dayat sapaan akrab Hidayatullah di Kendari, Rabu (25/5/2016).

Dalam peraturan KPU, tahapan kampanye dan sosialiasi sudah lewat yakni 2015 yang lalu. Kata Dayat, tidak adanya tahapan sosialisasi dan kampanye di PSU yakni untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Olehnya diperlukan juga peran pihak kemanan untuk memastikan tidak ada sosialisasi calon.

Dayat menambahkan, dalam  PSU Muna jilid dua, KPU berpedoman pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan melaksanakan secara teknis sesuai dengan peraturan KPU no. 10 tahun 2015 terkait pemungutan dan perhitungan khusus PSU.

Hari pemungutan suara PSU Muna jilid dua sudah ditetapkan yakni Minggu (19/6/2016). Dalam menghadapi hari H tersebut, yang paling penting dilakukan KPU adalah validasi data pemilih dan kesiapan logistik. (C)

 

Penulis : Muhamad Taslim Dalma
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini