ZONASULTRA.COM, KENDARI – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bombana pada 26 April 2017 mendatang. Penggugat adalah pasangan calon (paslon) Bupati Kasra Jaru Munara – Man Arfah dan tergugat KPU Bombana.
Ketua Tim Pemenangan Paslon Bupati Tafdil – Johan (pihak terkait), A. Bustam mengatakan pihaknya optimis MK tak akan memutuskan PSU seperti tuntutan Kasra-Man Arfah sebab lemahnya bukti-bukti yang diajukan.
“Saya sudah memberikan kesaksian sebagai saksi mandat pleno tingkat kabupaten bahwa sesungguhnya tidak ada sama sekali perubahan angka-angka mulai dari formulir C1 (hasil perhitungan suara di TPS) dan formulir DA (hasil perhitungan suara di kecamatan), dan Formulir DB (hasil perhitungan suara di kabupaten). Proses sengketa inikan perselisihan hasil Pilkada,” ujar Bustam melalui telepon selulernya, Minggu (23/4/2017).
Baca Juga : Kuasa Hukum Tafdil-Johan Optimis Gugatan Kasra-Man Arfah Segera Kandas
Mengenai Panwas yang pernah mengeluarkan rekomendari Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS dianggap tidak akurat karena tidak sesuai dengan fakta-fakta. Hal itu, sudah diungkap dalam sidang mendengarkan keterangan saksi.
Dengan demikian, dipastikan kemenangan Tafdil-Johan akan segera dikuatkan dengan keputusan MK untuk kemudian dilantik. Lanjut dia, apapun putusan MK akan diterima oleh tim pemenangan karena sifatnya final dan mengikat. (B)
Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose