ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 200 liter minuman keras (miras) tradisional jenis kameko diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam Operasi Cipta Kondisi (Cipkon), Minggu (15/4/2018) malam.
Kapolsek Kemaraya Iptu Fajar Mauludi menjelaskan, operasi cipkon tersebut dilaksanakan guna meminimalisir tindak kejahatan di kawasan Polsek Kemaraya jelang bulan suci Ramadhan 1439 H.
“Jadi sasaran utama kita itu miras oplosan, yang akhir-akhir ini meresahkan masyarakat. Selain itu kita juga menyasar senjata tajam (sajam),” jelasnya.
Dalam operasi cipkon tersebut, pihaknya berhasil mengamankan dua orang penjual miras tradisional yang selanjutnya akan dilakukan pendataan dan pernyataan serta dikenakan sanksi wajib lapor pada hari Senin dan Kamis.
Tidak hanya itu, Fajar juga mengaku jika operasi tersebut tidak hanya dilakukan jelang bulan suci Ramadhan, tapi akan menjadi agenda rutin pihak Polsek Kemaraya hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 2018. (B)