Jelang Sidang Putusan MK 4 April, Kuasa Hukum KPU Kendari Mengaku Santai

49
ilustrasi gugatan mk , MK,
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sidang putusan dismissal atau putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Walikota (Piwali) Kendari akan digelar pada 4 April 2017. Dalam sidang tersebut MK akan memutuskan lanjut ke pokok perkara atau tidak.

Tafdil – Johan Siapkan “Amunisi” Lawan Gugatan Kasra-Arfah di MKKuasa Hukum KPU Kendari Abdul Rahman mengaku santai-santai saja jelang sidang tersebut. Sebab hampir dapat dipastikan bahwa gugatan yang diajukan pemohon (pasangan calon wali kota Abdul Rasak-Haris Andi Surahman) akan ditolak MK.

“Pokok perkara yang mereka ajukan, satu persatu kita sudah jawab saat sidang sebelumnya. Permohonannya kurang jelas, katanya ada pelanggaran di 10 kecamatan tapi pelanggaran-pelanggaran apa saja tidak dijelaskan. Jadi kita juga menjawabnya berdasarkan yang ada saja,” ujar Rahman saat dihubungi, Minggu (2/4/2017) malam.

BACA JUGA :  Cek Fakta: Keliru, Surat Suara Rusak Tak Dapat Diganti Bila Sudah di Bilik Suara

Berita Terkait : Jelang Sidang Dismissal MK, Ini yang Membuat Kuasa Hukum Rasak-Haris Optimis

Pokok-pokok gugatan yang diajukan oleh pemohon diantaranya adalah dugaan pemilih ganda (mencoblos lebih dari satu kali), tentang money pilitik dan lainnya. Rahman mengatakan semua itu sudah dijelaskan dan dijawab di sidang MK. Bukti-bukti pembanding sudah dilampirkan dalam jawaban KPU.

BACA JUGA :  Video Viral di Sampang Surat Suara Sudah Tercoblos 02, KPU: Narasi Hoaks

Selain itu, yang membuat Rahman santai sebab kedudukan hukum atau legal standing pemohon dapat dianggap tidak memenuhi UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 158 yang mengatur selisih suara atau ambang batas Pilkada.

Standar ambang batas selisih suara Pilwali Kendari 2017 adalah 1, 5 persen selisih suara, sementara selisih suara antara pemohon dan pihak terkait (Adriatma Dwi Putra – Sulkarnain) mencapai 4,13 persen. (B)

 

Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini