Jelang Tahun Baru, Dispar Sultra Gelar Rapat Terpadu di Pulau Bokori

59
Jelang Tahun Baru, Dispar Sultra Gelar Rapat Terpadu di Pulau Bokori
Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat terpadu terkait dengan pengelolaan kawasan wisata Pantai Toronipa di Pulau Bokori, pada, Kamis (29/12/2022) (Istimewa)

ZONASULTRA.ID, KENDARI– Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat terpadu terkait dengan pengelolaan kawasan wisata Pantai Toronipa di Pulau Bokori, pada, Kamis (29/12/2022)

Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Belli Harli Tombili mengatakan bahwa rapat ini bertujuan memberi kejelasan mengenai tata kelola dan destinasi dan pengelolaan pengunjung di kawasan Toronipa, sekaligus mengecek kesiapan dan kesiapsiagaan pengamanan di momentum tahun baru.

“Kita berupaya meminimalisir potensi yang bisa menciptakan hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” kata Belli melalui rilis pers, pada Jumat (30/12/2022).

Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Konawe, Jahuddin mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah strategis untuk peningkatan layanan di kawasan wisata Pantai Toronipa.

“Kita sudah menggelar rapat terpadu bersama OPD dari Konawe, Kapolsek, Danramil, Camat, pengelola, dan warga Toronipa. Beberapa keputusan sudah disepakati,” ungkapnya

Ia menambahkan terkait dengan biaya parkir yang dikeluhkan banyak pengunjung, Pemda Konawe juga telah memerintahkan agar papan-papan pengumuman tentang parkir segera dicabut, dan tidak ada sama sekali pungutan untuk parkir. Pemda Konawe juga memerintahkan agar petugas mengenakan baju seragam dan tanda pengenal yang jelas.

Kemudian dengan tarif sewa gazebo, toilet, dan kamar mandi, yang merupakan fasilitas masyarakat setempat akan dilakukan pengaturan agar tarifnya tidak terlalu tinggi.

“Khusus untuk retribusi masuk, dikenakan biaya Rp10 ribu per orang, bukan berdasarkan jenis kendaraan. Hal itu sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2012. Namun, ketentuan perda tersebut akan berakhir pada Desember ini dan diganti dengan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak,” tambahnya

Sementara itu, terkait keamanan di wisata Pantai Toronipa, Pemkab Konawe akan menurunkan petugas Satpol PP untuk bertugas di Toronipa. Untuk Polsek dan Koramil Soropia menurunkan masing-masing personelnya yang akan bertugas baik di Toronipa dan Pulau Bokori.

Pihak keamanan, baik Polsek maupun Koramil Soropia juga meminta agar ada baliho mengenai larangan membawa dan mengkonsumsi miras dan atau narkoba ke kawasan Pantai Toronipa dan Pulau Bokori. Bahkan, untuk miras dan narkoba akan dilakukan razia khusus di dua kawasan wisata tersebut. (B)

Kontributor: Sutarman
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini