Anggota DPRD Provinsi Sultra, Jumardin, mengungkapkan kendaraan yang melalui jembatan itu terkadang dikenakan biaya Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu namun petugas tidak memberikan bukti pembayaran kepad
Anggota DPRD Provinsi Sultra, Jumardin, mengungkapkan kendaraan yang melalui jembatan itu terkadang dikenakan biaya Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu namun petugas tidak memberikan bukti pembayaran kepada supir. Hal inipun dikeluhan sejumlah supir angkutan yang ingin membayar sesuai prosedur, karena biaya tersebut seperti upeti khusus yang harus diselipkan ke kantong petugas.
Ini jelas dilakukan dishub setempat dan dipastikannya hal seperti itu adalah pungutan liar yang sangat merugikan pemerintah daerah dan tidak boleh dibiarkan terus-menerus. Pemprov Sultra harus tegas menertibkannya supaya jelas dimana masuknya uang setoran para supir angkutan itu, Kata Jumardin di sekretariat DPRD Sultra, Rabu (1/4/2015).
Pungutan liar yang tidak sesuai prosedur ini menurut Jumardin dapat merusak jalan poros Kolaka-Kendari. Pasalnya aturan tentang batas muatan di jembatan itu pasti tidak dijalankan dan dimanfaatkan untuk kepentingan petugas setempat.
Dia juga menegaskan akan terus mengawal dugaan pungli tersebut dan pihaknya sudah melakukan pemantauan beberapa bulan.
Bila petugas di jembatan timbang itu tidak terima dengan pernyataan saya ini, maka bukti-bukti yang ada akan saya tunjukkan, pungkasnya. (**Taslim)